#header img { max-width: 99%; max-height:90%; margin:1px 1px;padding:0px;} .post img { vertical-align:bottom; max-width:90%; max-height:90% } #navigation img { vertical-align:bottom; max-width:80%; }

Jumat, 24 Januari 2014

Hukum berjabat tangan ketika selesai sholat*1

Syekh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz pernah ditanya terkait hukum berjabat tangan ketika selesai sholat...
Bagaimana hukum berjabat tangan selesai sholat, apakah ada perbedaan dalam masalah ini, antara sholat fardhu dengan sholat sunnah?
beliau menjawab :
pada dasarnya, berjabat tangan ketika bertemu, antara muslimin adalah hal yang dianjurkan dalam agama. dan adalah Rasulullah SAW berjabat tangan dengan para sahabat beliau dikala berjumpa dengan mereka.
dan adalah para sahabat jika bertemu, mereka saling berjabat tangan. Anas r.a. dan asy-Sya'bi rahimahullah berkata : '' adalah para sahabat Nabi SAW jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika mereka tiba dari perjalanan, mereka saling berpelukan.
dan telah diriwayatkan dalam Ash-Shahihain bahwasanya Thalhah bin Ubaidillah, salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga, pernah berdiri di majelis Nabi SAW dimasjid beliau, ketika menyambut Ka'ab bin Malik r.a., dimana Allah menerima taubat beliau, lalu Thalhah menjabat tangan beliau -ka'ab- dan mengucapkan selamat kepada beliau (ka'ab) atas diterimanya taubatnya. hal ini adalah suatu hal yang sudah dikenal di kalangan kaum muslimin pada zaman Nabi dan setelahnya.
telah diriwayatkan dari beliau SAW, bahwasanya beliau bersabda :
'' tak ada dua orang muslim bertemu lalu keduanya saling berjabat tangan melainkan gugurlah kedua dosa-dosanya, seperti gugurnya daun-daun dari pepohonan''
dan disunnahkan berjabat tangan disaat bertemu dimasjid, atau didalam shaf shalat. dan jika keduanya belum berjabat tangan sebelum sholat, sebaiknya berjabat tangan setelahnya, untuk melaksanakan sunnah yang mulia ini. karena hal ini bisa menguatkan cinta kasih dan menghilangkan permusuhan.
akan tetapi, bila belum berjabat tangan sebelum sholat wajib, disyari'atkan baginya berjabat tangan sesudahnya, setelah dzikir yang disyari`atkan.
adapun yang dilakukan oleh sebagian orang untuk cepat-cepat berjabat tangan setelah shalat fardhu, sesudah salam kedua, maka saya melihat hal itu tidak ada dasarnya. bahkan yang lebih nampak bahwa hal itu adalah tercela, karena tidak ada dalilnya, sebab yang disyari'atkan bagi orang shalat pada kondisi seperti itu, adalah bersegera membaca dzikir-dzikir yang disyari'atkan oleh Nabi SAW selesai salam dari sholat fardhu.
sedangkan sholat sunnah maka disyari'atkan berjabat tangan setelah salam, jika keduanya belum berjabat tangan sebelum menunaikan shalat. dan jika keduanya telah berjabat tangan sebelumnya, maka cukuplah (tidak diulangilagi)
_____________________________________________
*1 Lihat kitab Tuhfatul Ikhwan bi ajwibatin Muhammad Tata'allaqu bi Arkanil hal 119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar