#header img { max-width: 99%; max-height:90%; margin:1px 1px;padding:0px;} .post img { vertical-align:bottom; max-width:90%; max-height:90% } #navigation img { vertical-align:bottom; max-width:80%; }

Kamis, 06 Desember 2012

Biji Tasbih Bukan Bid’ah?? (1)

وعد التسبيح بالأصابع سنة كما قال النبى للنساء سبحن وإعقدن بالأصابع فإنهن مسؤولات مستنطقات
Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.
وأما عده بالنوى والحصى ونحو ذلك فحسن وكان من الصحابة رضى الله عنهم من يفعل ذلك وقد رأى النبى أم المؤمنين تسبح بالحصى واقرها على ذلك وروى أن أبا هريرة كان يسبح به
Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil.
وأما التسبيح بما يجعل فى نظام من الخرز ونحوه فمن الناس من كرهه ومنهم من لم يكرهه
Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut.
وإذا أحسنت فيه النية فهو حسن غير مكروه
(Kesimpulannya) jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh.
وأما إتخاذه من غير حاجة أو إظهاره للناس مثل تعليقه فى العنق أو جعله كالسوار فى اليد او نحو ذلك فهذا إما رياء للناس أو مظنة المراءاة ومشابهة المرائين من غير حاجة
Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan.
الأول محرم
Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram.
والثاني أقل أحواله الكراهة
Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh.
فإن مراءاة الناس فى العبادات المختصة كالصلاة والصيام والذكر وقراءة القرآن من أعظم الذنوب
Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”.waallahu'allam
Sumber:
Majmu Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah jilid 22, hal 506, cetakan standar.
Artikel www.ustadzaris.com

Sejarah Tasbih Dan Hukumnya


SEJARAH TASBIH DAN HUKUMNYA

Oleh
Ustadz Nurul Mukhlisin Asyrafuddin


Dzikrullah, merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh Allah Jalla Jalaluhu dan RasulNya, dan diperintahkan untuk melakukannya sebanyak-banyaknya, sebagaimana firmanNya, artinya: Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. [Al Ahzab : 41]

Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

"Rasulullah selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatannya". [HR Bukhari dan Muslim].

Dzikir dibagi menjadi dua. Pertama, dzikir mutlaq. Yaitu dzikir yang tidak terkait dengan waktu, jumlah, tempat dan keadaan. Semua perbuatan dan perkataan yang bisa mengingatkan seseorang kepada Allah Jalla Jalaluhu, termasuk dalam dzikir jenis ini, seperti: membaca Al Qur’an, menuntut ilmu, dan lainnya. Seseorang bisa melakukan dzikir kapan saja, berapapun jumlahnya selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang sudah ditetapkan dalam agama. Kedua, dzikir muqayyad. Yaitu dzikir yang terikat dengan tempat, seperti: dzikir di Arafah, di Multazam, ketika masuk dan keluar masjid, kamar mandi dan lainnya. Atau terikat dengan jumlah, waktu dan cara. Oleh karenanya, dalam pelaksanaannya juga terikat dengan tata cara yang pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara contoh dzikir yang terikat dengan jumlah, waktu dan cara, misalnya sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

"Barangsiapa yang mengucapkan “subhaanallah” setiap selesai shalat 33 kali, “alhamdulillah” 33 kali dan “Allahu Akbar” 33 kali; yang demikian berjumlah 99 dan menggenapkannya menjadi seratus dengan “La ilaha illallahu wahdahu la syarikalah, la hul mulku walahul hamdu wa huwa ‘la kulli syai-in qadir” (لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ), akan diampuni kesalahannya, sekalipun seperti buih lautan" [HR Muslim dari Abu Hurairah].

BAGAIMANA CARA RASULULLAH SHALALLLAHU 'ALAIHI WA SALLAM MENGHITUNG DZIKIR (SUBHAANALLAH, ALHAMDULILLAH DAN ALLAHU AKBAR) TERSEBUT?
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Dzaid, salah satu anggota Majelis Kibaar Ulama di Saudi Arabia, ketika membahas masalah ini menyebutkan: Sudah tsabit (jelas dan ada) petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan dan keputusan (taqrir), bahwa beliau menghitung dzikir dengan jari tangannya, tidak pernah dengan yang lainnya. Demikian itulah yang diamalkan oleh para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan hingga hari ini. Dan termasuk perbuatan yang secara turun-temurun dipraktikkan di kalangan umat, sebagai wujud iqtida’ (percontohan) mereka kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Inilah cara yang sesuai dengan ruh Islam, yaitu menghendaki kemudahan dan bisa diamalkan oleh semua orang, kapan saja dan di mana pun tempatnya.[1]

Syaikh Athiyah Muhammad Salim, salah seorang mudarris (guru) di Masjid Nabawi, ketika membahas cara RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam menghitung tasbih tersebut, mencontohkannya dengan menggunakan tangan kanan dan menyatakan: Setiap jari tangan kita memiliki tiga ruas. Apabila setiap ruas mendapatkan satu tasbih, tahmid dan takbir, kemudian dikalikan lima, maka akan berjumlah lima belas dan diulangi lagi sekali, sehingga menjadi tiga puluh, kemudian ditambah dengan satu jari hingga berjumlah tigapuluh tiga kali. Dan ini, selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى.

"Setiap pergelangan salah seorang dari kamu adalah shadaqah, setiap tasbih shadaqah, setiap tahmid shadaqah, tahlil shadaqah, takbir shadaqah, mengajak kepada kebaikan shadaqah dan mencegah dari kemungkaran shadaqah dan semua itu cukup dengan dua raka’at dhuha". [HR Bukhari dan Muslim].

Beliau (Syaikh Athiyah) tidak menyebutkan dalilnya harus dengan ruas jari [2]. Yang pasti, menurut beliau, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghitung dzikirnya dengan jari tangannya, sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar, beliau berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ قَالَ ابْنُ قُدَامَةَ بِيَمِينِهِ.

"Saya melihat Rasulullah menghitung tasbih (dzikirnya); Ibnu Qudamah mengatakan dengan tangan kanannya". [3]

Saat sekarang ini, kita sering melihat -khususnya selesai shalat-, orang menghitung dzikirnya dengan menggunakan alat tasbih, yaitu semacam biji-bijian terbuat dari kayu, tulang atau lainnya yang dirangkai dengan benang atau tali, yang jumlahnya biasanya seratus biji. Orang Arab menyebutnya subhah, misbahah, tasaabih, nizaam, atau alat. Sementara orang-orang sufi menyebutnya al mudzakkirah billah (pengingat kepada Allah), raabitatul qulub (pengikat hati), hablul washl atau sauth asy syaithan (cambuk syaitan). Karena dzikir merupakan bagian dari ibadah atau dianggap sebagai ibadah, maka kita harus mengetahui hukumnya, agar benar dalam mengamalkannya. Bagaimana hukum menggunakan alat-alat tersebut?

Sebenarnya, sudah banyak ulama yang menulis dan membahas hukum penggunaan alat tasbih untuk menghitung dzikir [4]. Menurut Syaikh Bakr Abu Dzaid, dari ulama yang terdahulu ataupun yang sekarang (kontemporer), yang pendapatnya bisa dijadikan sebagai hujjah, menunjukkan kesimpulan, bahwa tidak ada satupun hadits yang shahih yang membolehkan menggunakan selain jari tangan untuk menghitung dzikir.

Terhitung ada tiga hadits yang sering dijadikan dalil bolehnya menggunakan alat tasbih untuk menghitung dzikir, diantaranya sebagai berikut:

Pertama: Hadits Shafiyah binti Hayyi (isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang berbunyi:

عَنْ كِنَانَةَ مَوْلَى صَفِيَّةَ قَال سَمِعْتُ صَفِيَّةَ تَقُولُ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ يَدَيَّ أَرْبَعَةُ آلَافِ نَوَاةٍ أُسَبِّحُ بِهَا فَقَالَ لَقَدْ سَبَّحْتِ بِهَذِهِ أَلَا أُعَلِّمُكِ بِأَكْثَرَ مِمَّا سَبَّحْتِ بِهِ فَقُلْتُ بَلَى عَلِّمْنِي فَقَالَ قُولِي سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ خَلْقِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ صَفِيَّةَ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ هَاشِمِ بْنِ سَعِيدٍ الْكُوفِيِّ وَلَيْسَ إِسْنَادُهُ بِمَعْرُوفٍ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

"Dari Kinanah budak Shafiyah berkata, saya mendengar Shafiyah berkata: Rasulullah pernah menemuiku dan di tanganku ada empat ribu nawat (bijian korma) yang aku pakai untuk menghitung dzikirku. Aku berkata,”Aku telah bertasbih dengan ini.” Rasulullah bersabda,”Maukah aku ajari engkau (dengan) yang lebih baik dari pada yang engkau pakai bertasbih?” Saya menjawab,”Ajarilah aku,” maka Rasulullah bersabda,”Ucapkanlah :
سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ خَلْقِهِ. (Maha Suci Allah sejumlah apa yang diciptakan oleh Allah dari sesuatu).” [5]

Kedua : Hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash:

أَنَّهُ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوًى أَوْ قَالَ حَصًى تُسَبِّحُ بِهِ فَقَالَ أَلَا أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا أَوْ أَفْضَلُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الْأَرْضِ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا بَيْنَ ذَلِكَ وَسُبْحَانَ اللَّهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ وَاللَّهُ أَكْبَرُ مِثْلَ ذَلِكَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ مِثْلَ ذَلِكَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ سَعْدٍ.

"Dia (Sa’ad bin Abi Waqqash) bersama Rasulullah menemui seorang wanita dan di tangan wanita tersebut ada bijian atau kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbih (dzikir). Rasulullah bersabda,”Maukah kuberitahu engkau dengan yang lebih mudah dan lebih afdhal bagimu dari pada ini? (Ucapkanlah): Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya di langit, Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya di bumi, Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya diantara keduanya, Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya sejumlah yang Dia menciptanya, dan ucapan: اللَّهُ أَكْبَرُ seperti itu, َالْحَمْدُ لِلَّهِ seperti itu, dan لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ seperti itu.” [6]

Ketiga : Hadits Abu Hurairah, ia berkata:

كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ بِالْحَصَى

"Rasulullah bertasbih dengan menggunakan kerikil." [7]

Jawaban dan bantahan terhadap ketiga riwayat di atas:
Hadits Abu Hurairah sudah disepakati kepalsuannya, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits Shafiyah dan riwayat Sa’id bin Abi Waqqash, seandainya dianggap shahih sanadnya dan bisa diterima, tetapi apakah kedua hadits tersebut menunjukkan bolehnya memakai tasbih untuk menghitung dzikir?.

Pada hadits Shafiyah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mempertanyakan perbuatan Shafiyah yang mengumpulkan biji-bijian di tangannya. Hal ini menunjukkan pengingkaran dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena ia melakukan perbuatan yang tidak biasa dilakukan oleh orang lain. Itulah sebabnya, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkannya sesuatu yang lebih baik, yaitu lafadz tasbih yang benar. Karena, jika tindakan Shafiyah yang mengumpulkan bijian itu benar, mestinya tidak akan diingkari, bahkan ia akan dimotivasi untuk melanjutkannya atau paling tidak dibiarkan tetap melakukannya. Dengan demikian, sesungguhnya hadits tersebut sama sekali tidak menunjukkan dalil bolehnya menggunakan tasbih atau kerikil untuk menghitung dzikir.

Adapun hadits Sa’ad bin Abi Waqqash yang menyebutkan beliau melihat wanita yang memegang bijian untuk bertasbih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menawarkan sesuatu yang lebih mudah, yang akan dijarkan kepadanya dan lebih afdhal. Lafadz “afdhal” atau “aisar” (lebih mudah), bukan berarti yang lainnya itu baik atau mudah juga. Ushlub (metode) seperti ini sering dipakai dalam bahasa Arab, sebagaimana firman Allah :

أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُّسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلاً

"Penghuni-penghuni surga pada hari itu lebih baik tempat tinggalnya dan lebih indah tempat istirahatnya". [Al Furqon : 24].

Syaikh Abdurraman As Sa’di menyatakan,”Sesungguhnya, penggunaan isim tafdhil (menunjukkan yang lebih baik) pada sesuatu yang tidak terdapat pada yang kedua. Karena tidak ada kebaikan pada ahli neraka dan tempat tinggalnya, dibandingkan dengan neraka.” [8]

Contoh lainnya, juga sebagaimana dalam firman Allah Jalla Jalaluhu.

ءَآاللهُ خَيْرٌ أَمَّا يُشْرِكُونَ

"Apakah Allah yang lebih baik, ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?" [An Naml : 59].

Apakah bisa disamakan kebaikan yang ada pada Allah, dengan yang ada pada sekutu-sekutuNya? Ini suatu kemustahilan.

BAGAIMANA SEJARAH MUNCULNYA ALAT TASBIH? DAN BAGAIMANA ALAT TERSEBUT BISA MASUK KE DUNIA ISLAM, HINGGA KEMUDIAN MENJADI BAGIAN DARI RITUAL IBADAH KAUM MUSLIMIN?
Alat tasbih memiliki sejarah yang sangat panjang [9]. Syaikh Bakr Abu Dzaid menyebutkan, bahwa tasbih sudah dikenal sejak sebelum Islam. Tahun 800M orang-orang Budha sudah menggunakan tasbih dalam ritualnya. Begitu juga Al Barahimah di India, pendeta Kristen dan Rahib Yahudi. Dari India inilah kemudian berkembang ke benua Asia. Beliau juga mengutip sejarah tasbih yang dimuat di Al Mausu’at Al Arabiyah Al ‘Alamiyah, 23/157, ringkasannya sebagai berikut:

Orang-orang Katolik menggunakan limapuluh biji tasbih kecil yang dibagi empat yang diberi pemisah dengan biji tasbih besar dengan jumlah yang sama. Juga dijadikan sebagai kalung yang terdiri dari dua biji besar dan tiga biji kecil, kemudian “matanya” dibuat dengan tanda salib. Mereka membaca puji Tuhan dengan biji tasbih yang besar, dan membaca pujian Maryamiyah dengan biji tasbih yang kecil.

Orang-orang Budha diyakini sebagai orang yang pertama menggunakan tasbih untuk menyelaraskan antara perbuatan dan ucapannya ketika sedang melakukan persembahyangan. Juga dilakukan oleh orang-orang Hindu di India, dan dipraktikkan oleh orang-orang Kristen pada abad pertengahan.

Perkembangan tasbih yang pesat terjadi pada abad 15 M dan 16 M. Dalam kitab Musaahamatul Hindi disebutkan, bahwa orang-orang Hindu terbiasa menggunakan tasbih untuk menghitung ritualnya. Sehingga menghitung dzikir dengan tasbih diakui sebagai inovasi dari orang Hindu (India) yang bersekte Brahma. Dari sanalah kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia.

Sudah disepakati oleh ahli sejarah, bahwa orang-orang Arab Jahiliyah tidak mengenal istilah dan penggunaan tasbih dalam peribadatan mereka. Itulah sebabnya, satu pun tidak ada syair jahiliyah yang menyebutkan kalimat tasbih. Ia merupakan istilah yang mu’arrabah (diarabkan). Begitu juga pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat. Mereka tidak mengenal istilah tasbih, apalagi menggunakannya. Hal ini berlangsung sampai akhir masa tabi’in. Jika mendapatkan sebuah hadits yang memuat lafadz “subhah” jangan sekali-kali membayangkan, bahwa makna lafadz tersebut adalah alat tasbih, seperti yang dipakai oleh orang sekarang ini. Karena, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbicara dengan sahabat dan umatnya dengan bahasa yang mereka pahami dan ketahui. Sedangkan tasbih -seperti yang beredar sekarang ini- tidak dikenal oleh sahabat dan juga tabi’in.

Ketika pada akhir masa tabi’in ada orang yang menghitung dzikirnya dengan kerikil atau biji korma (tanpa dirangkai), maka para sahabat, seperti Abdullah bin Mas’ud mengingkari dan melarangnya dengan keras; menganggapnya melakukan perbuatan bid’ah yang besar. Begitu pula yang dilakukan oleh Ibrahim An Nakhai, seorang tabi’in senior, telah melarang puterinya melakukan perbuatan seperti itu, sebagaimana sebelumnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingkari Shafiyah dan memberitahukannya perbuatan yang lebih baik dan afdhal

Banyak atsar sahabat dan tabi’in yang menunjukkan, bahwa mereka mengingkari orang yang menggunakan bijian atau kerikil untuk menghitung dzikirnya. Diantara atsar tersebut ialah:

- Atsar Aisyah, yaitu ketika melihat seorang wanita dari Bani Kulaib yang menghitung dzikirnya dengan bijian. Aisyah berkata,”Mana jarimu?” [10]

- Atsar Abdullah bin Mas’ud, dari Ibrahim berkata:

كَانَ عَبْدُ اللهِ يَكْرَهُ العَدَّ وَيَقُوْلُ أَيَمُنُّ عَلَى اللهِ حَسَنَاتِهِ

Abdullah bin Mas’ud membenci hitungan (dengan tasbih) dan berkata,”Apakah mereka menyebut-nyebut kebaikannya di hadaan Allah?” [11]

- Atsar dari Ash Shalat bin Bahram, berkata: Ibnu Mas’ud melihat seorang wanita yang bertasbih dengan menggunakan subhah, kemudian beliau memotong tasbihnya dan membuangnya. Beliau juga melewati seorang laki-laki yang bertasbih menggunakan kerikil, kemudian memukulnya dengan kakinya dan berkata,”Kamu telah mendahului (Rasulullah) dengan melakukan bid’ah yang dzalim, dan kamu lebih tahu dari para sahabatnya.” [12]

- Atsar dari Sayyar Abi Al Hakam, bahwasanya Abdullah bin Mas’ud menceritakan tentang orang-orang Kufah yang bertasbih dengan kerikil di dalam masjid. Kemudian beliau mendatanginya dan menaruh kerikil di kantong mereka, dan mereka dikeluarkan dari masjid. Beliau berkata,”Kamu telah melakukan bid’ah yang zhalim dan telah melebihi ilmunya para sahabat Nabi.” [13]

- Atsar dari Amru bin Yahya; dia menceritakan pengingkaran Abdullah bin Mas’ud terhadap halaqah di masjid Kuffah yang orang-orangnya bertasbih, bertahmid dan bertahlil dengan kerikil. [14]

Adapun yang membawa masuk alat tersebut ke dunia Islam dan yang pertama kali memperkenalkannya ialah kelompok-kelompok thariqat atau tasawuf; disebutkan oleh Sidi Gazalba sebagai hasil kombinasi pemikiran antara Islam dengan Yahudi, Kristen, Manawi, Majusi, Hindu dan Budha serta mistik Pytagoras [15]. Sehingga, sampai sekarang hampir semua kelompok-kelompok thariqat dan pengikut tasawuf menjadikan alat tasbih ini sebagai bagian dari ibadah mereka. Bahkan, tidak jarang pula mengalungkan tasbih di leher, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Hindu, Budha dan Pendeta Kristen; menjadikannya sebagai wasilah (perantara) untuk mengobati orang sakit atau hajat lainnya dengan membasuhnya dan meminum airnya, na’uzubillah. Dapat dipastikan, bahwa kelompok-kelompok yang menjadikan thariqat atau tasawuf sebagai landasan manhajnya, akan menjadikan alat tasbih ini sebagai syiar ibadah mereka.

Ada juga orang yang menggunakannya dengan alasan karena dzikirnya banyak, dan sering lupa atau keliru jumlahnya kalau tidak menggunakan alat tasbih.

Seorang tokoh sufi Al Bannan dalam kitabnya Minhah Ahlul Futuhat Wal Zauq menyebutkan, penggunaan jari tangan hanya dilakukan oleh orang-orang yang dzikirnya sedikit, yaitu seratus atau yang kurang dari itu. Adapun ahlu dzikir wal aurad (istilah untuk mereka yang “banyak dzikirnya” di kalangan sufi dan tharikat), kalau mereka menggunakan jarinya untuk menghitung dzikirnya yang banyak, pasti banyak salahnya dan disibukkan dengan jarinya. Dan inilah hikmah penggunaan tasbih.

Subhanallah. Adakah ketentuan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dzikir muqayyad (terikat dengan waktu, tempat dan jumlah) yang lebih dari seratus? Perintah Allah Jalla Jalaluhu seperti dalam Al Qur’an, artinya: Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang banyak. (Al Ahzab:35) dan lainnya, tidak menentukan bentuk dan jumlah tertentu untuk berdzikir.

Jumlah dzikir seperti seratus atau yang kurang dari itu, merupakan ta’abbudiyah (ketentuan dari Rasulullah) yang wajib dipatuhi oleh orang yang mengaku sebagai pengikut Rasulullah. Ibnu Mas’ud menasihatkan, bahwa sedikit dalam sunnah jauh lebih baik daripada banyak namun bid’ah.

Perlulah diingat, janganlah hanya dzikir (kebaikan) yang kita hitung, namun kesalahan yang pernah dilakukan juga perlu dipikirkan, sebagaimana nasihat Umar bin Khattab : Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab”.[16] Artinya, yang harus dihisab (dihitung) ialah semua yang telah kita lakukan, baik berupa kebaikan maupun kejelekan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

اتَّقِ الْمَحَارِمَ تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ

"Jauhilah yang diharamkan. Engkau akan menjadi orang yang paling baik" [17].

Orang yang melakukan perbuatan bid’ah sering berdalih, bahwa tidak semua yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya dianggap bid’ah. Misalnya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memakai tasbih, bukan berarti itu tidak boleh menggunakannya. Karena mungkin tasbih waktu itu belum ada, atau menggunakan tasbih hanya sebuah sarana agar lebih khusyu’ dalam berdzikir.

Untuk menjawab masalah ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi, salah satu murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menulis bab tersendiri dalam kitabnya Ushul Al Bida’ yang kesimpulannya, bahwa semua ibadah yang tidak pernah disyari’atkan oleh Rasulullah, baik dengan perkataannya dan tidak pernah beliau lakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Jalla Jalaluhu adalah bertentangan dengan sunnah. Karena sunnah itu ada yang fi’liyah (dilakukan) dan ada yang tarkiyah (yang tidak dilakukan oleh Rasulullah). Dengan demikian, ibadah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk sunnah yang harus ditinggalkan.

Ketika salah satu dari tiga orang sahabat berjanji untuk melakukan shalat semalam suntuk dan tidak akan tidur, yang lainnya akan berpuasa sepanjang masa dan tidak akan berbuka, dan yang terakhir tidak mau menikah, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengingkarinya dan bersabda, "Demi Allah, sayalah (orang) yang paling takut diantara kalian kepada Allah, dan paling bertaqwa kepadaNya; tetapi saya berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur dan menikahi wanita. Barangsiapa yang benci kepada sunnahku, maka bukan termasuk golonganku." [HR Bukhari Muslim dari Anas bin Malik].

Pada prinsipnya, tiga sahabat tadi melakukan perbuatan yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti: berpuasa, iffah (menjaga diri) dan shalat malam, namun dengan cara yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga beliau mengingkarinya. Hadits di atas sekaligus membantah, bahwa niat yang baik, kalau tidak sesuai dengan sunnah (praktik) Rasulullah, maka tidak akan menjadi sebab suatu amal perbuatan itu diterima di sisi Allah. Ibnu Rajab, dalam kitab Fadl Ilmu Salaf, hlm. 31 menyebutkan, apa yang telah disepakati oleh Salaf untuk ditinggalkan, maka tidak boleh diamalkan; karena mereka tidak meninggalkan sesuatu, kecuali atas dasar ilmu bila sesuatu hal dimaksud tidak boleh diamalkan.

KESIMPULAN
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah menggunakan alat tasbih dalam menghitung dzikirnya; dan ini merupakan sunnah yang harus diikuti. Seandainya menggunakan tasbih merupakan kebaikan, niscaya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat merupakan yang pertama sekali melakukannya.

Oleh sebab itu, orang yang paham dan berakal tidak akan menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghitung dzikir dengan jari tangannya, menggantinya dengan hal-hal yang bid’ah, yaitu menghitung dzikir dengan tasbih atau alat penghitung lainnya. Inilah yang disepakati oleh seluruh ulama pengikut madzhab, seperti yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. [18]

Alangkah indah pesan Imam Asy Syafi’i rahimahullah ,”Kami akan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik dalam melakukan suatu ibadah atau dalam meninggalkannya.” Abdullah bin Umar menambahkan,”Semua bid’ah adalah sesat, meskipun manusia memandangnya baik.” [19]

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VI/1423H/2002M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Dzaid, Tashih Ad Du’a, Riyad, Daar Al Ashimah, 1419, hlm. 136.
[2]. Penulis menghadiri kajiannya dan melihat langsung beliau mempraktikkan hal tersebut. Hal ini, kata beliau, hanya sebuah ijtihad saja, tidak harus begitu. Yang penting menghitungnya dengan jari tangan kanan sebagaimana dalam hadits Rasulullah di atas.
[3]. HR Abu Dawud, Bab tasbih bil hasha, no. 1502.
[4]. Syaikh Bakar Abu Dzaid menyebutkan beberapa kitab yang membahas masalah ini. Diantaranya, kitab: Al Minhah fi As Subhah; kitab Al Haawi, II/ 139-144 karangan As Suyuthi; Nuzhatul Fikar fi Subhati Adz Dzikr oleh Al Kanawi; Kamus Taajul Arus pada kalimat “sabaha”; Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam, juz 22/506; Madaarij As Salikiin, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, III/ 120; As Silsilah Adh Dhaifah, Syaikh Al Albani, no. 83; Nailul Authar, II/166, Majalah Al Azhar, Edisi 21 Tahun 1949M hlm. 62-63; Majalah Al Wa’i Al Islamy, Edisi 308; Fatawa Lajnah Daimah, no. 2229, 6460, 4300, dan masih banyak lagi kitab dan media lainnya yang membahas masalah tersebut.
[5]. HR Tirmidzi, beliau berkata,”Hadist ini gharib. Saya tidak mengetahuinya, kecuali lewat jalan ini, yaitu Hasyim bin Sa’id Al Kufi.” Ibnu Hajar dalam kitab At Taqrib menyebutnya dhaif (lemah), begitu juga gurunya, Kinanah Maula Shafiyah didhaifkan oleh Al Adzdi.
[6]. HR Abu Dawud, 4/ 366; At Tirmidzi, no. 3568 dan berkata,”Hadits hasan gharib.” Nasai’i dalam Amal Al Yaum wa Lailah; Ath Thabrani dalam Ad Du’a, 3/ 1584; Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab, 1/347 Al Baghawi, dalam Syarhu As Sunnah, 1279 dan lainnya. Semua sanadnya bersumber pada Sa’id bin Abi Hilal. Ibnu Hajar menganggapnya “shaduuq”.
[7]. HR Abu Al Qashim Al Jurjaani dalam Tarikh Jurjaan, no. 68. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muhammad bin Rabi’ah Al Qudami yang sering membuat hadits munkar dan maudhu. Dan didhaifkan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah, no.1002.
[8]. Tafsir Karimurrahman, II/ 190
[9]. Sejarah lengkapnya bisa dibaca di Da’iratul Ma’arif Al Islamiyah, juz 11/233-234; Al Mausu’at Al Arabiyah Al Muyassarah, 1/958; Al Mausu’at Al Arabiyah Al Alamiyah, 23/157; Fatawa Rasyid Ridha, 3/ 435-436, dan lainnya.
[10]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no. 7657, dalam sanadnya terdapat jahalah (orang yang tidak diketahui).
[11]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushnaf, no. 7667 dengan sanad yang shahih.
[12]. Diriwayatkan oleh Ibnu Waddaah Al Qurthub dalam kitab Al Bida’ wa An Nahyu ‘Anha, hlm. 12 dengan sanad yang shahih, tetapi ada inqitha’, karena Ash Shalat tidak pernah mendengar dari Ibnu Mas’ud.
[13]. Diriwayatkan oleh Ibnu Waddaah Al Qurthubi dalam kitab Al Bida’ Wa An Nahyu ‘Anha, hlm. 11 dengan sanad yang shahih. Juga ada inqitha’, karena Sayyar tidak pernah mendengar dari Ibnu Mas’ud.
[14]. Riwayat selengkapnya, lihat Sunan Ad Darimi, Kitabul Muqaddimah, hadits no. 206. Juga disebutkan dalam Tarikh Wasith, Aslam bin Sahl Ar Razzaz Al Wasithi. Syaikh Al Albani menshahihkan sanad hadits ini dalam As Silsilah Ash Shahihah, hadits no. 2005.
[15]. Sidi Gazalba, Sistematika Filsafat (Jakarta, Bulan Bintang, Juli 1991), Cet. Kelima, hlm. 20. Untuk mengetahui hubungan antara tasawuf dengan agama Hindu, Budha dan lainnya, lihat di dua kitab Ihsan Ilahi Dzahir, Mansya’ Wa Al Mashadir; telah diterjemahkan dengan judul Sejarah Hitam Tasawuf Latar Belakang Kesesatan Sufi, oleh Fadhli Bahri, (Jakarta, Darul Falah, 2001), Cet.I. dan Dirasatun Fi At Tashawuf; telah diterjemahkan dengan judul Tasawuf, Bualan Kaum Sufi Ataukah Sebuah Konspirasi? oleh Abu Ihsan Al Atsari, (Jakarta, Darul Haq, 2001), Cet. I.
[16]. Ingat, riwayat ini bukanlah hadits, tetapi perkataan Umar bin Khattab. Lihat Ibnu Katsir IV/ 414 dan Silsilah Adh Dhaifah, no. 1201.
[17]. Shahihul Jami’, I/ 82 no. 100.
[18]. Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 22/506; Al Waabil Ash Shayyib, Ibnul Qayyim, Fashl 68; Nailul Authar, Syaukani, II/353 dan Al Mausu’ah Al Fiqhiyah, 11/ 284.
[19]. Lihat kembali bahaya bid’ah, As Sunnah, Edisi 08/Tahun VII/1424 H hlm. 31-32

linkalmanhaj

Selasa, 04 Desember 2012

Kasih Sayang Manhaj Salaf (1)


KATA PENGANTAR
Oleh : Al Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh

إن الحمد لله ، نحمده ونستعينه  ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا .
من يهده الله فلا مضل له ، ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً  عبده ورسوله.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ}(آل عمران:102)
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً}(النساء:1)
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً} (الأحزاب:70-71) .
وبعد
Segala puji bagi Allah pemilik nama Ar-Rahman Ar-Rahim, Dialah yang memiliki rahmat yang luas meliputi semua makhluknya :
] وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ [
Dan rahmatKu meliputi segala sesuatu “ ( QS. Al-A'raf : 156).
Di antara rahmat Allah terhadap manusia bahwa Dia telah menyempurnakan Islam dan menjadikannya sebagai satu-satunya agama yang diridhaiNya sebagaimana dalam firmanNya :
] الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا[
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian “ (QS. Al-Maidah : 3 ).
Adalah umat ini dalam keadaan dirahmati oleh Allah pada generasi awalnya, Allah jaga mereka dari berbagai macam hawa nafsu dan penyelewengan, mereka selalu istiqomah dalam ketaatan kepada Allah dan RasulNya, mereka adalah para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak dikenal diri mereka kecuali ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada Kitab yang diturunkan oleh Allah kepadanya.
Demikian juga jejak mereka diikuti oleh generasi penerus mereka dari para tabi’in dan para imam yang berada di atas petunjuk – semoga Allah meridhai mereka semuanya -.
Kemudian datanglah sesudah mereka generasi-generasi belakangan yang tidak merasa cukup dengan syari’at Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka gunakan akal mereka untuk mengada-adakan perkara-perkara baru di dalam agama, seakan-akan mereka mengatakan bahwa agama Islam ini masih belum sempurna hingga perlu dilengkapi, dan seakan-akan mereka katakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah berkhianat kepada Allah sehingga belum lengkap di dalam menyampaikan risalah Allah kepada umatnya !!.
Akan tetapi Allah dengan rahmatNya telah menjadikan di setiap zaman sebuah kelompok yang tetap berjalan di atas agama yang haq, agama yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang ditempuh oleh para sahabatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لن تزال طائفة من أمتي   منصورين  لا يضرهم من خذلهم حتى تقوم الساعة
Tidak henti-hentinya sekelompok dari umatku yang mendapat pertolongan ( dari Alloh ) tidak ada yang bisa membahayakan mereka siapapun yang menelantarkan mereka hingga tegaknya kiamat “ ( Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya 5/34, Tirmidzi dalam Sunannya 4/485 , dan Ibnu Majah dalam Sunannya 1/5 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shahih Sunan Ibnu Majah ).
Ath-Thoifah Al-Manshuroh ini adalah Ahli Sunnah wal Jama’ah sebagaimana dinashkan oleh para imam seperti Al-Imam Bukhari , Al-Imam Ahmad bin Hanbal, dan Qadhi ‘Iyadh (  Lihat Syarah Nawawi atas Muslim 13/66-67 dan Fathul Bari 1/164 ).
Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang disepakati oleh As-Sabiqunal Awwalun dari kalangan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik
Di antara karakteristik Ahli Sunnah wal Jam’ah bahwa mereka selalu melaksanakan perintah yang tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar selalu berpegang teguh kepada Sunnahnya dan agar selalu menjauhi segala kebid’ahan yang datang sesudahnya sebagaimana dalam hadits ‘Irbadh bin Sariyah :
عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي عضوا عليها بالنواجذ وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة
Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk sepeninggalku, dan awaslah kalian dari perkara-perkara yang baru, karena setiap perkara yang yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan “ ( Hadits Shahih Riwayat Ahmad dan Ashabus Sunan ).
Di antara keraktersitik Ahli Sunnah bahwa mereka menebar kasih sayang kepada manusia sebagaimana Alloh jadikan Rasulullah e sebagaimana rahmat bagi semesta alam :
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiyaa’ : 107)
Maka Ahli Sunnah adalah orang-orang yang paling mengetahui al-haq lagi paling penyayang terhadap manusia. Dakwah Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah dakwah yang penuh kasih sayang terhadap manusia, dan bukanlah dakwah yang ekstrim dan menyeramkan.
Banyak sekali bentuk-bentuk kasih sayang Ahli Sunnah wal Jama’ah didalam Dakwahnya kepada manusia sebagaimana dijelaskan oleh Saudara kami yang mulia Al-Ustadz Muhammad bin Badr Al Umari – Hafizhohullah – yang telah memaparkan hal tersebut dengan bagus dan rinci di dalam risalahnya yang berjudul Kasih Sayang Manhaj Salaf.
Maka kami dapati risalah ini penting sekali dibaca oleh setiap muslim yang ingin menempuh jalan yang haq yang diridhai oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga risalah tersebut bisa memberikan manfaat khususnya kepada penulisnya, pembacanya dan kepada kaum muslimin semuanya. Amin.
و صلى الله عليه وسلم تسليما كثيرا و آخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين .
(Kediri, 26 Dzul Qa’dah 1430 H,13 Nopember 2009 M)
MUQODDIMAH

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
Segala puji hanya milik Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan, serta memohon ampunan kepada-Nya. Dan kita berlindung kepada-Nya dari keburukan diri kita, kejelekan perbuatan kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Nya, maka tidak ada yang sanggup menyesatkannya. Namun barangsiapa yang disesatkan oleh Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak untuk disembah melainkan Dia. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus rasul-Nya. Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imron : 102)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An Nisaa’ : 1)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. Al Ahzab : 70-71)
Tulisan ini merupakan penjelasan seputar pokok dan ciri dakwah salafiyyah ahlus sunnah wal jama’ah yang pada akhir-akhir ini dicela dan dihujat, baik karena tuduhan dusta dari orang-orang yang dengki terhadap dakwah yang diberkahi ini, maupun karena sikap sebagian person yang menyimpang dari pokok dan ciri dakwah ini. Sehingga banyak orang menghukumi dakwah salafiyyah secara tidak benar, yaitu menghukumi menurut perbuatan sebagian personnya.
Maka di sini perlu kami jelaskan kepada semua pihak, bahwa dakwah salafiyyah merupakan dakwah yang penuh kasih sayang, sangat jauh dari yang dituduhkan oleh sebagian kalangan bahwa dakwah ini ekstrim, sesat, merasa paling benar sendiri, dan sebagainya. Dan tulisan ini kami tujukan kepada tiga pihak :
Pertama, kepada orang-orang yang membenci salafiyyun,  kami  haturkan kepada kalian,  bagaimanapun kalian membenci kami -dimana kami hanyalah sebatas orang-orang yang bersemangat meniti jejak salaf-, yang kami harapkan dari kalian hanyalah agar kalian mau bersemangat meniti jejak salaf yang sholih. Silakan membenci kami, silakan mencela person kami, tapi jangan jadikan kebencian tersebut sebagai pendorong untuk menolak manhaj salaf, karena manhaj salaf adalah kebenaran. Amalkanlah pokok dan ciri manhaj salaf dengan sebenar-benarnya, niscaya persatuan haqiqi akan terwujud.
Kedua, kepada orang-orang yang mengaku bersemangat meniti manhaj salaf, marilah kita memperbaiki kualitas dalam mengamalkan pokok dan ciri manhaj salaf tersebut. Agar keindahan manhaj salaf ini semakin menyeruak, membuktikan kepada dunia bahwa manhaj salaf adalah manhaj yang penuh kasih.
Ketiga, kepada manusia secara umum, inilah manhaj salaf yang penuh kasih, yang menghantarkan kepada ajaran islam yang murni, serta keselamatan di dunia dan akherat.
Semoga usaha yang sedikit ini dinilai dengan pahala yang melimpah disisi-Nya, pada hari yang tiada bermanfaat harta dan anak keturunan, kecuali bagi orang yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat dari noda-noda dosa.
يَوْمَ لا يَنْفَعُ مَالٌ وَلا بَنُونَ. إِلا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
“(Yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy Syu’araa’ : 88-89)
Tak lupa kami ucapkan jazakumuLLOH khoiro kepada Ustadzuna Al Fadhil Al Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh –hafizhohuLloh-, yang berkenan mengoreksi tulisan ini serta memberikan pengantar yang begitu berharga. Semoga Allah membalas beliau dengan karunia yang banyak, serta semoga Dia mencurahkan barokah ilmu beliau kepada kami, serta kaum muslimin semuanya. Amin…
18 Rabi’ Tsani 1430 H/14 April 2009
Hamba yang senantiasa mengaharap ampunan-Nya,
Muhammad bin Badr al ‘Umari
Semoga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya,
para gurunya, serta kaum muslimin semuanya.


MANHAJ SALAF
Manhaj merupakan sebuah jalan atau metode dalam beragama. Dimana setiap kelompok yang terpecah dari umat Islam ini pasti memilki manhaj/metode, yang mereka jadikan sebagai patokan dalam menjalani kehidupan.
Sudah menjadi sunnatulloh, umat Islam terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, sebagaimana pula Yahudi dan Nasrani terpecah menjadi tujuh puluh golongan lebih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
((افترقت اليهود على إحدى وسبعين فرقة. فواحدة في الجنة. وسبعون في النار, وافترقت النصارى على ثنتين وسبعين فرقة. فإحدى وسبعون في النار، وواحدة في الجنة. والذي نفس محمد بيده! لتفترقن أمتي على ثلاث وسبعين فرقة. واحدة في الجنة و ثنتان سبعون في النار)).
قيل: يا رسول الله! من هم؟ قال ((الجماعة)).
“Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan, satu golongan masuk surga dan 70 lainnya ke neraka. Nasrani terpecah menjadi 72 golongan, 71 golongan ke neraka, hanya satu yang masuk surga. Dan demi Dzat Yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, satu golongan akan masuk surga dan 72 lainnya ke neraka.”
Rasulullah ditanya : “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab : “Al Jama’ah.” (HR. Ibnu Majah no. 3992, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah no.63, Al Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlus Sunnah wal Jama’ah no.149, Al Ashbahani dalam Al Hujjah (19-20). Dinyatakan hasan oleh Syaikh Salim bin Ied Al Hilali dalam Bashoir Dzawisy Syarof hal. 92-93)
Umat Islam terpecah menjadi 73 golongan. Setiap golongan saling membanggakan manhaj yang ada pada dirinya masing-masing,
كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan  apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Ruum : 32)
Akan tetapi mereka semua bangga di atas kesesatan, segala macam kebanggaan itu akan hilang dan lenyap, karena ujung kebanggaan mereka akan berakhir kepada neraka. Kecuali satu golongan, yang berada di atas jalan terang benderang. Mereka bangga memegang teguh kebenaran tersebut, kebenaran manhaj/jalan ahlus sunnah wal jama’ah. Sebagaimana sabda Rasulullah tatkala ditanya siapa golongan yang akan masuk surga tersebut, Beliau menjawab : “Al Jama’ah.”, dan dalam riwayat lain Beliau menjelaskan siapa itu ahlus sunnah wal jama’ah dengan sabdanya :
ما أنا عليه وأصحابي
“(Yaitu) golongan yang menempuh jalanku dan jalan para sahabatku.” (HR. At Tirmidzi 2641, Al Hakim 1/128-129, Ibnu Wadh-dhoh dalam Al Bida’ wan Nahyu ‘Anha 15-16, Al Ajurri dalam Asy Syari’ah 16. Dihasankan oleh Syaikh Salim Al Hilali dalam Al Bashoir hal. 74-75)
Ya, ahlus sunnah wal jama’ah ialah golongan yang berpegang teguh dengan manhaj Rasulullah dan para sahabat Beliau. Perlu diketahui, seluruh golongan sesat yang ada, mereka mengatakan bahwa manhaj mereka berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Akan tetapi mereka menyetir dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah sesuai hawa nafsu dan kepentingan kelompok.
Adapun Ahlus sunnah wal jama’ah, dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah, mereka merujuk kepada pemahaman para sahabat, sebagaimana sabda Rasul di atas : “(Yaitu) golongan yang menempuh jalanku dan jalan para sahabatku.”
Itulah manhaj salaf, manhaj ahlus sunnah wal jama’ah, yang merupakan manhaj para sahabat, para salafush sholih (para pendahulu yang sholih). Barangsiapa memegang teguh manhaj tersebut, niscaya ia akan berjumpa dengan Rabbnya dalam keadaan ridho, Allah ridho kepadanya dan ia ridho kepada Allah.
وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah : 100)
-bersambung insya Allah-
Penulis: Ustadz Muhammad bin Badr al Umari
Kata Pengantar: Ustadz Arif Fathul Ulum (Pengasuh Majalah Al Furqon Gresik)

Artikel www.muslim.or.id

Salah Paham dengan Istilah Salafi


Syaikh Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimi hafizhahullah -beliau adalah guru besar Aqidah di Universitas Islam Madinah- menerangkan di dalam kitabnya ‘Mu’taqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid Asma’ wa Shifat’ [halaman 53-54] bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang makna istilah salafush shalih. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan salafush shalih adalah para sahabat radhiyallahu’anhum saja. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud salafush shalih adalah sahabat dan tabi’in. Dan ada pula yang mengatakan bahwa salafush shalih meliupti sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
Beliau juga menyatakan [halaman 54] bahwa pendapat yang benar lagi populer ialah pendapat jumhur ulama Ahlis Sunnah wal Jama’ah yaitu yang menyatakan bahwa salafush shalih itu mencakup tiga generasi yang diutamakan dan telah dipersaksikan kebaikannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Sebaik-baik manusia adalah di jamanku, kemudian sesudah mereka, kemudian sesudahnya lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Sehingga istilah salafush shalih itu mencakup sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
Syaikh at-Tamimi mengatakan, “Dan setiap orang yang meniti jalan mereka dan berjalan di atas metode/manhaj mereka maka dia disebut salafi, sebagai penisbatan kepada mereka.” (Mu’taqad, hal. 54).
Beliau juga memaparkan [halaman 54] bahwa salafiyah adalah manhaj yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta generasi yang diutamakan sesudah beliau. Nabi telah memberitakan bahwa manhaj salaf ini akan tetap ada hingga datangnya hari kiamat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan senantiasa ada segolongan manusia di antara umatku yang selalu menang di atas kebenaran. Tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menelantarkan mereka sampai datang ketetapan Allah sementara mereka tetap dalam keadaan menang.” (HR. Muslim)
Kemudian, Syaikh at-Tamimi juga menegaskan [halaman 55] bahwa perkara yang dibenarkan apabila seorang menyandarkan diri kepada manhaj salaf ini selama dia konsisten menetapi syarat-syarat dan kaidah-kaidahnya. Maka siapa pun yang menjaga keselamatan aqidah dan amalnya sehingga sesuai dengan pemahaman tiga generasi yang utama tersebut, maka dia adalah orang yang bermanhaj salaf.
Di tempat yang lain [halaman 63] beliau mengatakan, “Terkadang para ulama menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai pengganti istilah salaf.”
Dari pemaparan ringkas di atas maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa istilah salaf atau salafi sebenarnya adalah istilah yang sudah sangat terkenal dalam pembicaraan para ulama. Mereka itu tidak lain adalah para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Maka sungguh sebuah penipuan yang amat jelas apabila ada orang yang mengatakan bahwa istilah salafi adalah istilah yang diada-adakan, tidak ada sumbernya dalam al-Kitab maupun as-Sunnah, apalagi sampai mengatakan bahwa istilah itu tidak perlu dihiraukan.
Dengarkanlah ucapan seorang tokoh pergerakan yang patut untuk kita cermati, “Salafiyah bukanlah istilah teknik untuk suatu jamaah, melainkan bentuk pemahaman terhadap Islam dalam menghadapi berbagai faham lain dari berbagai kelompok yang menyimpang. Pemahaman ini ada sejak awal sejarah Islam. Pada dasarnya seluruh du’at harus menjalani manhaj salaf ridhwanullahi ‘alaihim, bergerak dengannya baik secara pemahaman, amalan, maupun aqidah. Salafiyah bukan sebuah jama’ah dari jama’ah-jama’ah, dan bukan merupakan satu hizb dari berbagai hizb yang ada.” (Ikhwanul Muslimin, Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan, penerjemah Hawari Aulia, di bawah judul ‘Tuduhan dan Jawabannya’). Alangkah benar apa yang diucapkannya, maka marilah kita ikuti para ulama salaf, tidak hanya dalam hal aqidah namun juga dalam hal dakwah dan siyasah, sadarlah wahai saudaraku…
Termasuk kekeliruan pula apabila ada orang yang mengatakan bahwa salaf sekarang sudah tidak ada karena mereka sudah meninggal dengan maksud menjauhkan umat dari manhaj salaf. Memang, salafush shalih -dalam artian tiga generasi terbaik- sudah berlalu, namun sebagaimana sudah dijelaskan di muka oleh Syaikh at-Tamimi bahwa manhaj mereka masih tetap hidup.
Aduhai, alangkah banyak gaya-gaya hizbiyah yang ditampilkan oleh manusia pada masa sekarang ini demi menjauhkan umat dari para ulama dan pemahaman mereka! Maka berhati-hatilah wahai saudaraku dari tipu daya mereka… Janganlah tertipu oleh silat lidah mereka yang lincah, tutur kata yang manis namun di dalamnya ternyata berbisa… Ikutilah para ulama Sunnah dan para penimba ilmu yang mengikuti jalan mereka! Semoga Allah menjadikan kita salafi yang sejati. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id
Syaikh Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimi hafizhahullah -beliau adalah guru besar Aqidah di Universitas Islam Madinah- menerangkan di dalam kitabnya ‘Mu’taqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid Asma’ wa Shifat’ [halaman 53-54] bahwa para ulama memiliki pandangan yang beragam tentang makna istilah salafush shalih. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan salafush shalih adalah para sahabat radhiyallahu’anhum saja. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud salafush shalih adalah sahabat dan tabi’in. Dan ada pula yang mengatakan bahwa salafush shalih meliupti sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
Beliau juga menyatakan [halaman 54] bahwa pendapat yang benar lagi populer ialah pendapat jumhur ulama Ahlis Sunnah wal Jama’ah yaitu yang menyatakan bahwa salafush shalih itu mencakup tiga generasi yang diutamakan dan telah dipersaksikan kebaikannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Sebaik-baik manusia adalah di jamanku, kemudian sesudah mereka, kemudian sesudahnya lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim). Sehingga istilah salafush shalih itu mencakup sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
Syaikh at-Tamimi mengatakan, “Dan setiap orang yang meniti jalan mereka dan berjalan di atas metode/manhaj mereka maka dia disebut salafi, sebagai penisbatan kepada mereka.” (Mu’taqad, hal. 54).
Beliau juga memaparkan [halaman 54] bahwa salafiyah adalah manhaj yang ditempuh oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta generasi yang diutamakan sesudah beliau. Nabi telah memberitakan bahwa manhaj salaf ini akan tetap ada hingga datangnya hari kiamat. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan senantiasa ada segolongan manusia di antara umatku yang selalu menang di atas kebenaran. Tidak akan membahayakan mereka orang-orang yang menelantarkan mereka sampai datang ketetapan Allah sementara mereka tetap dalam keadaan menang.” (HR. Muslim)
Kemudian, Syaikh at-Tamimi juga menegaskan [halaman 55] bahwa perkara yang dibenarkan apabila seorang menyandarkan diri kepada manhaj salaf ini selama dia konsisten menetapi syarat-syarat dan kaidah-kaidahnya. Maka siapa pun yang menjaga keselamatan aqidah dan amalnya sehingga sesuai dengan pemahaman tiga generasi yang utama tersebut, maka dia adalah orang yang bermanhaj salaf.
Di tempat yang lain [halaman 63] beliau mengatakan, “Terkadang para ulama menggunakan istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai pengganti istilah salaf.”
Dari pemaparan ringkas di atas maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa istilah salaf atau salafi sebenarnya adalah istilah yang sudah sangat terkenal dalam pembicaraan para ulama. Mereka itu tidak lain adalah para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Maka sungguh sebuah penipuan yang amat jelas apabila ada orang yang mengatakan bahwa istilah salafi adalah istilah yang diada-adakan, tidak ada sumbernya dalam al-Kitab maupun as-Sunnah, apalagi sampai mengatakan bahwa istilah itu tidak perlu dihiraukan.
Dengarkanlah ucapan seorang tokoh pergerakan yang patut untuk kita cermati, “Salafiyah bukanlah istilah teknik untuk suatu jamaah, melainkan bentuk pemahaman terhadap Islam dalam menghadapi berbagai faham lain dari berbagai kelompok yang menyimpang. Pemahaman ini ada sejak awal sejarah Islam. Pada dasarnya seluruh du’at harus menjalani manhaj salaf ridhwanullahi ‘alaihim, bergerak dengannya baik secara pemahaman, amalan, maupun aqidah. Salafiyah bukan sebuah jama’ah dari jama’ah-jama’ah, dan bukan merupakan satu hizb dari berbagai hizb yang ada.” (Ikhwanul Muslimin, Deskripsi, Jawaban, Tuduhan, dan Harapan, penerjemah Hawari Aulia, di bawah judul ‘Tuduhan dan Jawabannya’). Alangkah benar apa yang diucapkannya, maka marilah kita ikuti para ulama salaf, tidak hanya dalam hal aqidah namun juga dalam hal dakwah dan siyasah, sadarlah wahai saudaraku…
Termasuk kekeliruan pula apabila ada orang yang mengatakan bahwa salaf sekarang sudah tidak ada karena mereka sudah meninggal dengan maksud menjauhkan umat dari manhaj salaf. Memang, salafush shalih -dalam artian tiga generasi terbaik- sudah berlalu, namun sebagaimana sudah dijelaskan di muka oleh Syaikh at-Tamimi bahwa manhaj mereka masih tetap hidup.
Aduhai, alangkah banyak gaya-gaya hizbiyah yang ditampilkan oleh manusia pada masa sekarang ini demi menjauhkan umat dari para ulama dan pemahaman mereka! Maka berhati-hatilah wahai saudaraku dari tipu daya mereka… Janganlah tertipu oleh silat lidah mereka yang lincah, tutur kata yang manis namun di dalamnya ternyata berbisa… Ikutilah para ulama Sunnah dan para penimba ilmu yang mengikuti jalan mereka! Semoga Allah menjadikan kita salafi yang sejati. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

Mengenal Salaf dan Salafi

Para pembaca yang budiman -semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran-. Salaf dan salafi mungkin merupakan kata yang masih asing bagi sebagian orang atau kalau toh sudah dikenal namun masih banyak yang beranggapan bahwa istilah ini adalah sebutan bagi suatu kelompok baru dalam Islam. Lalu apa itu sebenarnya salaf? Dan apa itu salafi? Semoga tulisan berikut ini dapat memberikan jawabannya.

Pengertian Salaf
Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya, “Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (QS. Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan, “Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ‘inda Syaikh al-Albani, ‘Amr Abdul Mun’im Salim dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary)
Kata ‘Salaf’ Tidaklah Asing di Kalangan Ulama
Mungkin banyak orang saat ini yang merasa asing dengan kata salaf, namun kata ini tidaklah asing di kalangan ulama. Imam Bukhari -ahli hadits terkemuka- menuturkan, “Rasyid bin Sa’ad mengatakan, ‘Dulu para SALAF menyukai kuda jantan, karena kuda seperti itu lebih tangkas dan lebih kuat’.” Kemudian Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa salaf tersebut adalah para sahabat dan orang setelah mereka.
Imam Nawawi -ulama besar madzhab Syafi’i- mengatakan dalam kitab beliau Al Adzkar, “Sangat bagus sekali doa para SALAF sebagaimana dikatakan Al Auza’i rahimahullah Ta’ala, ‘Orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat istisqo’ (minta hujan), kemudian berdirilah Bilal bin Sa’ad, dia memuji Allah …’.” Salaf yang dimaksudkan oleh Al Auza’i di sini adalah Bilal bin Sa’ad, dan Bilal adalah seorang tabi’in. (Lihat Al Manhajus Salaf ‘inda Syaikh al-Albani)
Siapakah Salaf?
Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Merekalah tiga generasi utama dan terbaik dari umat ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi ‘Ashim, Bukhari dan Tirmidzi). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mempersaksikan ‘kebaikan’ tiga generasi awal umat ini yang menunjukkan akan keutamaan dan kemuliaan mereka, semangat mereka dalam melakukan kebaikan, luasnya ilmu mereka tentang syari’at Allah, semangat mereka berpegang teguh pada sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih dan Mu’taqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Dr. Muhammad Kholifah At Tamimi)
Wajib Mengikuti Jalan Salafush Sholih
Setelah kita mengetahui bahwa salaf adalah generasi terbaik umat ini, maka apakah kita wajib mengikuti jalan hidup salaf?
Allah telah meridhai secara mutlak para salaf dari kaum muhajirin dan anshor serta kepada orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100). Untuk mendapatkan keridhaan yang mutlak ini, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengikuti salafush sholih.
Allah juga memberi ancaman bagi siapa yang mengikuti jalan selain orang mukmin. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115). Yang dimaksudkan dengan orang-orang mukmin ketika ayat ini turun adalah para sahabat (para salaf). Barangsiapa yang menyelisihi jalan mereka akan terancam kesesatan dan jahannam. Oleh karena itu, mengikuti jalan salaf adalah wajib.
Menyandarkan Diri Pada Salafush Sholih
Setelah kita mengetahui bahwa mengikuti jalan hidup salafush sholih adalah wajib, maka bolehkan kita menyandarkan diri pada salaf sehingga disebut salafi (pengikut salaf)? Tidakkah ini termasuk golongan/kelompok baru dalam Islam?
Jawabannya kami ringkas sebagai berikut: [1] Istilah salaf bukanlah suatu yang asing di kalangan para ulama, [2] Keengganan untuk menyandarkan diri pada salaf berarti berlepas diri dari Islam yang benar yang dianut oleh salafush sholih, [3] Kenapa penyandaran kepada berbagai madzhab/paham dan pribadi tertentu seperti Syafi’i (pengikut Imam Syafi’i) dan Asy’ari (pengikut Abul Hasan Al Asy’ari) tidak dipersoalkan?! Padahal itu adalah penyandaran kepada orang yang tidak luput dari kesalahan dan dosa!! [4] Salafi adalah penyandaran kepada kema’shuman secara umum (keterbebasan dari kesalahan) sehingga memuliakan seseorang, [5] Penyandaran kepada salaf bertujuan untuk membedakan dengan kelompok lainnya yang semuanya mengaku bersandar pada Al Qur’an dan As Sunnah, namun tidak mau beragama (bermanhaj) seperti salafush sholih yaitu para sahabat dan pengikutnya. (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh al-Albani).
Kesimpulannya sebagaimana dikatakan Syaikh Salim Al Hilali, “Penamaan salafi adalah bentuk penyandaran kepada salaf. Penyandaran seperti ini adalah penyandaran yang terpuji dan cara beragama (bermanhaj) yang tepat. Dan bukan penyandaran yang diada-adakan sebagai madzhab baru.” (Limadza Ikhtartu Al Manhaj As Salaf)
Solusi Perpecahan Umat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan solusi mengenai perpecahan umat Islam saat ini untuk berpegang teguh pada sunnah Nabi dan sunnah khulafa’ur rasyidin -yang merupakan salaf umat ini-. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian terhadap sunnahku dan sunnah khulafa’rosyidin yang mendapat petunjuk. Maka berpegang teguh dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (Hasan Shohih, HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Jalan Salaf Adalah Jalan yang Selamat
Orang yang mengikuti jalan hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya (salafush sholih) inilah yang selamat dari neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan; satu golongan masuk surga, 70 golongan masuk neraka. Nashrani terpecah menjadi 72 golongan; satu golongan masuk surga, 71 golongan masuk neraka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, umatku akan terpecah menjadi 73 golongan; satu golongan masuk surga dan 72 golongan masuk neraka. Ada sahabat yang bertanya,’Wahai Rasulullah! Siapa mereka yang masuk surga itu?’ Beliau menjawab, ‘Mereka adalah Al-Jama’ah‘.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dishahihkan Syaikh Al Albani). Dalam riwayat lain para sahabat bertanya,’Siapakah mereka wahai Rasulullah?‘ Beliau menjawab,‘Orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku.‘ (HR. Tirmidzi)
Sebagai nasihat terakhir, ‘Ingatlah, kata salafi -yaitu pengikut salafush sholih- bukanlah sekedar pengakuan (kleim) semata, tetapi harus dibuktikan dengan beraqidah, berakhlak, beragama (bermanhaj), dan beribadah sebagaimana yang dilakukan salafush sholih.’
Ya Allah, tunjukilah kami pada kebenaran dengan izin-Mu dari jalan-jalan yang menyimpang dan teguhkan kami di atasnya. Alhamdulillahillazi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Syamsuri (Pengajar Ma’had Jamilurrohman)
Artikel www.muslim.or.id

Jumat, 30 November 2012

ilmuwan yang menjadi ulama

Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, ulama asal Mesir ini adalah di antara ulama yang dulunya seorang ilmuwan. Ulama kelahiran 1945 ini pernah menyelesaikan kuliah di Teknik Mesin (strata 1, S1) pada tahun 1977. Beliau juga telah menghafalkan Al Qur’an. Dan beliau di antara ulama-ulama yang mengambil faedah dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah di Yaman.
Selama empat tahun dari tahun 1400 - 1404 H, beliau hafizhohullah belajar pada Syaikh Muqbil. Banyak sekali faedah ilmu yang didapat selama rentan waktu tersebut.
Setelah melalui rihlah di Yaman, beliau kembali ke Mesir. Di sana beliau mendirikan masjid kecil dan mulai mengajar di halaqoh. Beliau pertama kali mengajarkan kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, kitab tafsir, juga fikih. Beberapa murid dari dalam maupun luar Mesir akhirnya menghadiri majelis beliau. Sehingga ketika telah banyak murid yang menghadiri majelis, beliau mendirikan masjid besar ditambah dengan maktabah atau perpustakaan besar.
Beliau punya beberapa karya dalam bentuk buku. Beliau menulisnya dalam berbagai bidang, ada fikih, hadits, mustholah hadits dan tafsir.  Di antara karya beliau dalam bidang tafsir Qur’an yang dinamakan At Tashiil wa Ta’wil. Beliau menjelaskan tafsir dalam kitab tersebut dengan sederhana dalam bentuk tanya jawab, mulai dari surat Al Baqarah, Ali Imran, An Nisa’, An Nuur, Al Hujurat, Al Qoshosh, Yusuf, Juz ‘Amma dan Juz Tabaarok. Dalam bidang fikih beliau memiliki kitab Al Jaami’ li Ahkaamin Nisa’ dalam lima jilid dan kitab Al Jaami’ Al ‘Aam fil Fiqhi wal Ahkaam. Dalam hadits beliau punya kitab Ash Shahih Al Musnad min Ahadits Al Fitan wa Asyrotis Saa’ah, Ash Shahih Al Musnad min Adzkaril Yaum wal Lailah, Ash Shahih Al Musnad fii Fadho-il Ash Shohabah, Ash Shahih Al Musnad min Al Ahaadits Al Qudsiyah. Dalam ilmu mustholah hadits, beliau memiliki kitab As-ilah wa Ajwibah fii ‘Ilmi Mustholahil Hadits. Masih banyak karya lainnya, ditambah dengan kitab-kitab kecil dan juga beberapa kitab tahqiq.
Semoga Allah menjaga beliau, memberkahi ilmu dan umur beliau dalam kebaikan dan ketaatan. Semoga kita pun bisa mengambil pelajaran bahwa tidak ada kata terlambat untuk belajar ilmu agama. Lihatlah Syaikh Al Adawi, setelah lulus dari Teknik Mesin barulah beliau melakukan rihlah dengan belajar langsung pada Syaikh Muqbil. Jadi tidak ada kata terlambat untuk mengenal Islam lebih dekat.

Referensi:
http://www.yemen-sound.com/vb/showthread.php?t=146215

Di pagi hari saat hujan rintik @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H
www.rumaysho.com

Neraka haram bagi yang mengucapkan laa ilaha illallah

mengucapkan_laa_ilaha_illallahMengucapkan kalimat laa ilaha illallah begitu mudahnya di lisan. Namun sebenarnya tidak cukup seperti itu. Karena mengucapkannya tanpa diiringi keyakinan, mengucapkan tapi malah gemar mewariskan kesyirikan, tentu tiada manfaat. Kalimat tersebut baru bermanfaat ketika diyakini maknanya, diucapkan lalu dijalankan konsekuensinya dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi perbuatan syirik.
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al Anshori, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah mengharamkan dari neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33).
Maksud hadits di atas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan  barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan ikhlas dan melaksanakan konsekuensinya yaitu menjauhi kesyirikan dan mengamalkan kalimat tadi secara lahir dan batin, dan mati dalam keadaan demikian, maka neraka tidak akan menyentuhnya pada hari kiamat kelak. Demikian kata Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan dalam kitab beliau Mulakhos fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 28.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan.” (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 28).
Penulis Fathul Majid -Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh- menyampaikan perkataan yang patut kita ingat, “Kebanyakan orang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah namun tidak ikhlas kepada Allah. Banyak yang mengucapnya namun hanya ikut-ikutan dan sekedar jadi adat kebiasaan, namun tidak pernah dirasakan lezatnya iman di hati kala keluar di lisan. Dan kebanyakan yang disiksa di alam kubur adalah orang-orang semacam ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam hadits “Aku mendengar orang-orang mengucapkannya, maka aku pun ikut mengucapkannya”. Jadi mayoritas amalan orang semacam ini hanyalah taqlid buta (ikut-ikutan saja) dan mengekor orang-orang semisalnya. Mereka semisal yang dikatakan dalam firman Allah,
إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ
Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 23).” (Fathul Majid, hal. 62). Nas-alullah salamah min hadzal fitan, kita memohon kepada Allah keselamatan dari fitnah semacam ini.
Jadi, mengucapkan kalimat tersebut bukan hanya di lisan, namun hendaknya diiringi dengan keyakinan di hati, lalu ditambah menjalankan konsekuensi kalimat tersebut dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam syirik.
Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas:
1- Menunjukkan keutamaan orang yang bertauhid dan tidak berbuat syirik bahwasanya ia akan diselamatkan dari siksa neraka dan juga dihapuskan dosa.
2- Iman tidaklah cukup dengan ucapan namun harus diiringi dengan i’tiqod (keyakinan) dalam hati. Jika hanya diucap saja, tidak di batin, maka itu sama halnya dengan orang munafik.
3- Iman juga tidak bermanfaat jika hanya i’tiqod (keyanikan) di hati tanpa ada ucapan sebagaimana keadaan orang-orang jaahid (yang menentang).
4- Neraka haram bagi orang yang memiliki tauhid yang sempurna.
5- Amal tidaklah bermanfaat jika tidak diiringi dengan ikhlas mengharap wajah Allah dan mengikuti sunnah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
6- Barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illalah namun ia beribadah kepada selain Allah sebagaimana halnya ibadah quburiyun, maka tidak bermanfaat kalimat tersebut.
7- Allah memiliki sifat wajah yang layak bagi Allah sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya.
Demikian, semoga Allah memudahkan kita menjadi ahli tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wallahul muwaffiq.

Referensi:
Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H.
Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.
Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1434 H
www.rumaysho.com

Kamis, 29 November 2012

Islam Di Negeri Jiran

Negara ini merupakan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia di sebelah barat, tepatnya di pulau Sumatera dan pulau Kalimantan. Ulasan sekilas ini akan membahas tentang Negeri Jiran, Malaysia. Tepatnya, kehidupan keislaman di negeri Malaysia. Secara akar budaya, mayoritas warga asli Malaysia adalah keturunan Melayu. Warga Malaysia keturunan India dan Cina berjumlah lebih sedikit dibandingkan warga Melayu. Peraturan ditegakkan, fasilitas ditambahkan Semaraknya agama Islam di Malaysia sangat didukung oleh peran serta pemerintah dalam penetapan peraturan dan penyediaan fasilitas-fasilitas ibadah dan keagamaan yang memadai. Di Malaysia, pembangunan setiap masjid harus memperoleh izin dari pemerintah. Jadi, Anda jangan heran bila dalam sebuah kompleks perumahan hanya ada satu masjid. Walhasil, kegiatan keislaman pun berpusat di masjid tersebut, mulai dari shalat berjamaah, sekolah agama untuk anak-anak sekolah rendah (di Indonesia, “sekolah rendah” disebut dengan “sekolah dasar”), hingga pengajian rutin ibu-ibu. Sedikit berbicara tentang sekolah agama, di Malaysia, warga negara Malaysia maupun warga negara asing yang beragama Islam boleh memilih untuk menyekolahkan anaknya di sekolah kerajaan (sekolah negeri) atau sekolah swasta Islam. Bedanya, di sekolah kerajaan, anak-anak tidak mendapat pelajaran Bahasa Jawi dan Bahasa Arab. Sedikit berbicara tentang sekolah agama, di Malaysia, warga negara Malaysia maupun warga negara asing yang beragama Islam boleh memilih untuk menyekolahkan anaknya di sekolah kerajaan (sekolah negeri) atau sekolah swasta Islam. Selain itu, para orang tua biasanya juga akan memasukkan anak-anak mereka ke sekolah agama di sekitar tempat tinggal mereka. Dengan biaya yang sangat terjangkau, sekitar pukul 03.00 hingga pukul 05.30 sore, anak-anak bisa mendapat beragam pelajaran agama, seperti: akidah, fikih, bahasa Arab, dan lain-lain. Sebagaimana sekolah formal, sekolah agama yang berbentuk nonformal ini membuka kelasnya setiap Senin hingga Jumat. Mazhab negara dan mufti negeri Di Malaysia, tidak sembarang orang bisa bebas berbicara dan menetapkan keputusan agama. Untuk agama Islam, pemerintah telah mengatur bahwa Malaysia memiliki seorang mufti (pemberi fatwa). Selain itu, setiap negara bagian juga memiliki mufti. Pemberian fatwa keagamaan Islam hanya berhak dilakukan oleh mufti. Salah satu contoh peran mufti adalah dalam penetapan tanggal 1 Syawal. Penetapan 1 Syawal hanya berhak dilakukan oleh mufti negeri. Oleh karena itu, di Malaysia, tidak kita jumpai masyarakat yang berhari raya Idul Fitri pada hari yang berbeda-beda. Semuanya berada dalam satu komando pemerintah. Sebuah negara bagian yang bernama “Perlis” Pemerintah Malaysia memiliki sistem kontrol yang baik dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Dengan sebab itulah, alhamdulillah, kaum muslimin di Malaysia dapat menyantap makanan dan minuman dengan tenang, karena pemerintah Malaysia sangat ketat menyortir antara makanan halal dan makanan haram. Di hypermart, misalnya, makanan dan minuman yang haram dikonsumsi bagi umat Islam akan diletakkan dalam satu area tersendiri dan diberi peringatan “TIDAK HALAL”. Selain itu, kawasan judi pun terlarang untuk didatangi oleh umat Islam, sebagaimana di sebuah kawasan judi yang cukup besar di daerah wisata Genting Highland. Setiap orang yang ingin memasuki area judi di sana akan diperiksa identity card-nya. Hanya orang nonmuslim yang boleh masuk ke sana. Bahkan, saking ketatnya menjaga kehidupan keislaman di negerinya, pemerintah Malaysia menangkap 100 pasangan muslim yang merayakan Valentine Day pada Februari 2011 lalu. (link: http://www.antaranews.com/berita/246191/malaysia-tahan-muslim-yang-rayakan-valentine) Tak ketinggalan pula sistem negara yang menetapkan raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dalam struktur kenegaraan Malaysia pun, terdapat tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan. Setiap negara bagian juga memiliki raja, menteri besar (pemimpin negara bagian), dan mufti. Hampir seluruh negara bagian menetapkan Mazhab Syafi’i sebagai mazhab negerinya. Akan tetapi, ada satu negara bagian yang menetapkan “Ahlus Sunnah wal Jamaah As-Salafiyyah” sebagai mazhab negerinya. Dialah negeri Perlis. (link: http://www.utusan.com.my/utusan/info.asp?y=2010&dt=0613&pub=Utusan_Malaysia&sec=Dalam_Negeri&pg=dn_11.htm) Bagaimana para perantau bisa lebih dekat kepada Islam? Warga Negara Indonesia (WNI) yang meneruskan studi di Malaysia cukup banyak. Komunitas masyarakat Indonesia pun tumbuh sumbur di berbagai negara bagian. Bukan hanya para mahasiswa, namun juga kumpulan ibu-ibu dan anak-anak. Kota tempat tinggal kami, Tronoh, pun demikian adanya. Ada sebersit hikmah bagi para perantau yang menjalani hidup di kota ini. Sebagian dari mereka justru menjadi lebih dekat kepada Islam semenjak merantau di Negeri Jiran ini. Kota kecil yang tidak ramai, pusat perbelanjaan yang jauh terletak di pusat kota, dan rutinitas yang terfokus pada kegiatan kampus semata, membuat waktu luang para perantau bisa dimanfaatkan untuk lebih dekat kepada Islam yang murni. Itulah Islam yang diambil dari kemurnian Alquran dan kemuliaan hadis-hadis nabawiyyah, yang disandingkan dengan pemahaman lurus para sahabat radhiallahu ‘anhum. Alhamdulillah, ada salah seorang mahasiswa S3 bidang keteknikan yang juga mumpuni dalam bidang agama Islam. Beliaulah yang membabat alas, sehingga rekan-rekan lain bisa berkumpul dua pekan sekali untuk mengkaji Kitabullah dan Sunnah nabawiyyah. Alhamdulillah, atas hidayah Allah kemudian atas usaha beliau, tak sedikit dari kawan-kawan Indonesia di sini yang malah mengenal manhaj salafi sejak berada di sini. Tak sedikit pula kawan-kawan Malaysia yang mendapat cahaya manhaj salafi dengan adanya kajian-kajian Islam yang disampaikan oleh mahasiswa S3 tersebut. Meski kini beliau telah kembali ke Tanah Air, Indonesia, tunas dakwah salafiah yang beliau tanam masih tetap berusaha dijaga oleh rekan muslimin Malaysia maupun Indonesia yang masih berada di sini. Tunas dakwah itu pun kini telah menjalar ke lingkungan para ibu-ibu Indonesia dan muslimah-muslimah Malaysia. Akhirulkalam, semoga keistiqamahan selalu menyertai kita, di mana pun kita berada. Malaysia, 12 Jumadil Ula 1432 H (16 April 2011), — Penulis: Abu Asiyah dan Ummu Asiyah Artikel www.muslim.or.id Dari artikel Islam Di Negeri Jiran — Muslim.Or.Id by null

Pergi Haji Berkali-Kali

Fatwa 1 فضيلة الشيخ: تتوق النفس للحج، ولكن نسمع كلمات من الناس لا ندري أهي صحيحة أم لا؟ يقولون: من حج فليترك المجال لغيره، مع أننا نعلم أن الله عز وجل أمرنا بالتزود، فهل هذا القول صحيح؟ وإذا كان ذهاب الإنسان للحج ربما نفع الله به عدداً كبيراً ـ سواء ممن يقدم إلى هذه البلاد أو من يصاحبهم من بلاده هو ـ فما تقولون وفقكم الله؟. الجواب: نقول: إن هذا القول ليس بصحيح، أعني القول: بأن من حج فرضه فليترك فرصة لغيره، لأن النصوص دالة على فضيلة الحج، وقد روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: تابعوا بين الحج والعمرة فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة. والإنسان العاقل يمكن أن يذهب إلى الحج ولا يؤذي ولا يتأذى إذا كان يسايس الناس، فإذا وجد مجالاً فسيحاً فعل ما يقدر عليه من الطاعة، وإذا كان المكان ضيقاً عامل نفسه وغيره بما يقتضيه هذا الضيق Pertanyaan: Saya sangat bersemangat untuk melakukan ibadah haji, tapi saya mendengar pernyataan dari orang-orang yang saya tidak tahu benar-tidaknya. Yaitu bahwa orang yang sudah pernah haji hendaknya memberi kesempatan pada yang lain. Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mencari bekal sebanyak-banyak untuk di akhirat kelak. Apakah pernyataan mereka itu benar? Bagaimana hukumnya jika seseorang yang diberi kelebihan oleh Allah pergi haji berkali-kali? Baik orang yang datang dari luar Saudi maupun orang yang tinggal di negeri Saudi. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab: Pernyataan tersebut tidak benar. Yang saya maksudkan adalah pernyataan bahwa orang yang sudah pernah menunaikan haji yang wajib hendaknya memberi kesempatan pada yang lain. Karena nash-nash yang ada menunjukkan tentang keutamaan ibadah haji. Diriwayatkan dari NabiShallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: تابعوا بين الحج والعمرة فإنهما ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد والذهب والفضة “Sandingkanlah haji dan umrah, karena keduanya menghilangkan kefaqiran dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Di shahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1200) Selain itu, orang yang berakal sangat mungkin untuk pergi haji tanpa mengganggu orang lain, dan tidak akan terjadi gangguan jika diatur dengan benar. Maka jika ada kesempatan yang lapang, hendaknya melakukannya sesuai kemampuan. Namun jika memang kesempatannya sempit, maka ia atau orang yang lain dapat melakukannya dengan menerima konsekuensi dari sempitnya kesempatan itu. Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=129748 Fatwa 2 السؤال…:… س: ما الأفضل: أن يحج المرء نافلة؟ أو أن يتصدق بماله الذي سينفقه على الحج؟ الإجابة…:… لا شك أن الحج أفضل لما فيه من العمل البدني والمالي، ولأنه من أسباب المغفرة، وفيه التعرض لنزول الرحمة والوقوف بالمشاعر المقدسة والتذكر والتفكر والاعتبار، لكن إن كان على الإنسان مشقة بدنية بحيث يعجز عن الطواف والرمي ببدنه -كانت الصدقة على المساكين بنفقة الحج أفضل من إعطائها لمن يحج بالأجرة، فإن أكثر من يحج بالأجرة إنما يقصد المال دون العمل الصالح فيكون عمله للدنيا. Pertanyaan: Mana yang lebih afdhal? Seseorang berhaji nafilah (sunnah) ataukah menyedekahkan harta yang akan dipakai untuk haji? Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Jibrin menjawab: Tidak ragu lagi, berhaji lebih afdhal karena di dalamnya ada amalan badan sekaligus amalan harta. Dan juga karena ibadah haji adalah sebab datangnya ampunan. Di dalamnya juga terdapat sebab-sebab turunnya rahmat Allah, dan sebab-sebab pertahanan diri dari kebiasaan yang rusak. Di dalamnya juga ada dzikir, tafakkur, dan perenungan hikmah. Namun jika seseorang memiliki kesulitan fisik yang menyebabkan ia sulit thawaf atau sulit melempar jumrah, maka ketika itu bersedekah kepada orang miskin lebih utama daripada membayar orang untuk menghajikannya. Karena kebanyakan yang menghajikan orang lain itu niatnya demi mengharap harta bukan untuk beramal shalih, sehingga niat hajinya demi dunia. Sumber: http://forsanhaq.com/showthread.php?t=186067 Fatwa 3 أما تكرار الحج فهو مستحب إذا لم يترتب عليه أضرار بدنية بسبب الزحام الشديد والأخطار المترتبة على ذلك. فإذا كان هناك أضرار فترك الحج النافلة أفضل لاسيما وهناك أعمال خيرية كثيرة ومجال واسع لمن يريد الخير من إطعام المحتاجين وإعانة المعسرين والإسهام في المشاريع الخيرية النافعة. وأيضاً لا بد من التقيد بالأنظمة التي وضعتها الدولة لمصالح الحجاج كتحديد عدد الحجاج لكل دولة. فلا تجوز مخالفة هذا النظام والحج من غير ترخيص وتعريض الإنسان نفسه للمسئولية التي قد يرتكب بسببها محظورات في الإحرام. ولا يؤدي الحج على الوجه المطلوب بسبب كثرة الزحام مما يجعله يترخص في أداء المناسك فيكون حجة ناقصاً وقد يكون غير صحيح بسبب ما يترك من المناسك أو لا يؤديه على الوجه المطلوب. ولاسيما النساء لما يتعرضن له من الخطر الشديد والمشقة الصعبة. فمن أدى فرضه فالأولى أن لا يكرر الحج في هذه الظروف الصعبة ويترك المجال لغيره ممن لم يحج. قال الله تعالى: (وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَان)، وقال تعالى: (لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا)، وكما أسلفنا هناك مجالات واسعة لفعل الخير غير حج النافلة بإمكان المسلم أن يسهم فيها. وقد يكون أجرتها أعظم من حج النافلة. هذا لو كان الحج متيسراً فكيف إذا كان الحج متعسراً كما هو الحال في هذه الأزمان. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan berkata: “Berhaji lagi setelah haji yang wajib hukumnya mustahab (dianjurkan). Jika tidak terdapat banyak kesulitan fisik yang disebabkan padatnya jama’ah yang sangat parah. Namun jika terdapat banyak kesulitan yang demikian, maka tidak haji nafilah itu lebih utama. Lebih lagi ada banyak kegiatan sosial dan juga wadah-wadah bagi orang yang menginginkan kebaikan. Bisa berupa memberi makan orang yang membutuhkan, membantu orang yang susah, atau ikut andil pada kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat. Selain itu juga, hendaknya memperhatikan pengaturan yang dibuat oleh pemerintah demi kemaslahatan jama’ah haji dalam hal quota per negara. Tidak boleh anda melanggar aturan ini dan juga tidak boleh pergi haji tanpa pemimpin rombongan resmi yang nantinya akan menimbulkan banyak masalah ketika ihram. Hal-hal yang seperti ini juga menyebabkan ibadah haji yang dilakukan tidak tertunaikan poin-poin yang wajibnya. Yaitu karena padatnya orang, sehingga manasik haji diperingkas. Sehingga hajinya menjadi kurang sempurna atau terkadang menjadi tidak sah karena meninggalkan poin-poin yang wajib. Lebih lagi kaum wanita yang berpotensi mendapatkan banyak bahaya, kesulitan dan kesusahan. Maka jika ia sudah berhaji sekali, hendaknya tidak berhaji lagi dengan adanya hambatan-hambatan tersebut. Sebaiknya ia memberi jatahnya pada orang yang belum pernah berhaji. Allah Ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَان ‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran‘ (QS. Al Maidah: 2) Allah Ta’ala juga berfirman: لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا ‘Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya‘ (QS. Al Baqarah: 286) Sebagaimana sudah kami sampaikan sebelumnya. Banyak wadah-wadah untuk berbuat kebaikan selain haji nafilah yang bisa diikuti. Dan bahkan terkadang pahalanya lebih besar daripada haji nafilah. Ini jika memang berhaji itu mudah, maka bagaimana lagi jika berhaji itu sulit sebagaimana di zaman ini. ” Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2304 Fatwa 4 ما رأيكم في تكرار الحج مع ما يحصل فيه من الزحام واختلاط الرجال بالنساء فهل الأفضل للمرأة ترك الحج إذا كانت قد قضت فرضها ، وربما تكون قد حجت مرتين أو أكثر؟ لاشك أن تكرار الحج فيه فضل عظيم للرجال والنساء، ولكن بالنظر إلى الزحام الكثير في هذه السنين الأخيرة بسبب تيسير المواصلات، واتساع الدنيا على الناس، وتوفر الأمن، واختلاط الرجال بالنساء في الطواف وأماكن العبادة، وعدم تحرز الكثير منهن عن أسباب الفتنة، نرى أن عدم تكرارهن الحج أفضل لهن وأسلم لدينهن وأبعد عن المضرة على المجتمع الذي قد يفتن ببعضهن، وهكذا الرجال إذا أمكن ترك الاستكثار من الحج لقصد التوسعة على الحجاج وتخفيف الزحام عنهم، فنرجو أن يكون أجره في الترك أعظم من أجره في الحج إذا كان تركه له بسبب هذا القصد الطيب، ولاسيما إذا كان حجه يترتب عليه حج أتباع له قد يحصل بحجهم ضرر كثير على بعض الحجاج ؛ لجهلهم أو عدم رفقهم وقت الطواف والرمي وغيرهما من العبادات التي يكون فيها ازدحام، والشريعة الإسلامية الكاملة مبنية على أصلين عظيمين: أحدهما: العناية بتحصيل المصالح الإسلامية وتكميلها ورعايتها حسب الإمكان. والثاني: العناية بدرء المفاسد كلها أو تقليلها، وأعمال المصلحين والدعاة إلى الحق وعلى رأسهم الرسل عليهم الصلاة والسلام تدور بين هذين الأصلين وعلى حسب علم العبد بشريعة الله سبحانه وأسرارها ومقاصدها وتحريه لما يرضي الله ويقرب لديه، واجتهاده في ذلك يكون توفيق الله له سبحانه وتسديده إياه في أقواله وأعماله. واسأل الله عز وجل أن يوفقنا وإياكم وسائر المسلمين لكل ما فيه رضاه وصلاح أمر الدين والدنيا إنه سميع قريب Pertanyaan: Apa pendapat anda tentang pergi haji lagi (setelah haji yang wajib) padahal kita tahu di sana adanya kepadatan dan ikhtilat antara wanita dan lelaki. Apakah lebih utama meninggalkan hal itu jika memang sudah berhaji yang wajib? Karena terkadang seseorang berhaji dua kali atau lebih. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab: Tidak diragukan lagi, pergi berhaji lagi itu memiliki keutamaan yang besar bagi lelaki dan wanita. Namun menimbang padatnya jama’ah haji beberapa tahun ini karena semakin mudahnya perizinan, semakin lapangannya materi pada umat, juga keamanan semakin terjamin, juga menimbang banyaknya ikhtilat antara wanita dan laki-laki ketika thawaf dan di tempat-tempat ibadah, tanpa adanya kewaspadaan dari mereka, yang bisa menyebabkan terjadinya fitnah. Saya berpandangan, tidak berhaji lagi itu lebih utama dan lebih selamat serta lebih jauh dari mudharat bagi masyarakat yang kadang sebagiannya terkena fitnah. Demikian juga bagi lelaki, jika memungkinkan sebaiknya ia tidak pergi haji lagi agar para jama’ah haji (yang wajib) lebih longgar dan kepadatan berkurang. Mudah-mudahan tidak berhaji lagi jika dengan niat yang baik ini, lebih besar pahalanya daripada berhaji lagi. Lebih lagi jika hajinya malah menimbulkan mudharat bagi jama’ah haji lain, karena kejahilan dan kurangnya sikap lemah-lembut, semisal ketika thawaf atau melempar jumrah, dan ibadah yang lain, yang menimbulkan kemacetan. Padahal syariat Islam itu syariat yang sempurna. Yang dibangun atas dua landasan agung yaitu: Memberikan perhatian serius untuk menggapai maslahah Islamiyah, menyempurnakan dan menjaganya sebisa mungkin Memberikan perhatian serius untuk mencegah seluruh kerusakan atau sebagiannya. Amal orang-orang shalih dan para da’i yang mengajak pada kebenaran dan pada ajaran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berporos pada dua landasan ini. Amal mereka juga menimbang pada ilmu syariah, hikmah-hikmahnya, maqashid syariah, demi menggapai apa yang diridhai oleh Allah atau mendekati itu. Ijtihad mereka dengan hal itu merupakan taufiq dari Allah Ta’ala kepadanya dalam perkataan dan perbuatan. Kami memohon kepada Allah Azza Wa Jalla agar melimpahkan hidayahnya kepada kami dan anda sekalian dan juga seluruh kaum muslimin pada apa yang Ia ridhai dan pada jalan yang benar dalam beragama serta dalam kehidupan dunia. Sesungguhnya Ia Maha Mendengar lagi dekat. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/652 — Dari artikel Pergi Haji Berkali-Kali — Muslim.Or.Id by null

Rabu, 28 November 2012

Ramadhan di Tengah Musim Panas Negeri Inggris Dari artikel Ramadhan di Tengah Musim Panas Negeri Inggris

Ramadhan, 26/07/2012 –Beberapa menit yang lalu, ketika saya baru saja membuka akun hootsuite saya, saya terhenyak ketika membaca TL dari Eos Chater (pemain violin Inggris dalam grup band classical crossover music “Bond”), yang menuliskan kekagumannya terhadap tukang angkut barang yang membawakan barang-barang pindahannya. Di Inggris saat ini –yang kebetulan menjelang pembukaan Olimpiade London 2012- suasananya panas, sehingga bisa membuat gerah setiap orang yang bekerja fisik dengan keras. Eos bercerita, “My removals man today was fasting and it’s SOOO hot and he was carrying boxes and he wasn’t allowed any water nor nuffink*. Superstrength.” “Laki-laki yang bekerja membawakan barang-barang pindahan saya hari ini, sedang berpuasa. Suasananya benar-benar sangat panas, sedangkan dia tetap saja membawa berboks-boks barang dan tetap tidak mau diberi air minum atau apapun. Benar-benar berkekuatan super ” Serta merta saya tanyakan langsung pada Eos, apakah beliau (tukang yang membawa barang-barang pindahan Anda itu) adalah muslim? Eos pun langsung menjawab, “Yes”. Hal di atas menunjukkan kepada kita bahwa orang yang istiqomah, akan menjadi terhormat di hadapan manusia, termasuk di hadapan orang-orang kafir ahli maksiat. Persis dengan nasehat Syaikh Muqbil yang pernah saya baca dulu bahwa orang-orang yang menjaga prinsip Islam yang benar, kadang bahkan akan dipandang baik oleh orang kafir sekalipun. Siapa orang Inggris yang tidak mengenal Eos? Lulusan Royal College of Music di London ini terkenal sebaai musisi sejak ikut bekerjasama denganThe Divine Comedy, Cocteau Twins, Julian Cope, Gabrielle dan Mark Knopfler. Kemudian, namanya melambung ketika bersama Gay Yee Westerhoff, Tania Davis, dan Haylie Ecker membentuk kuartet “Bond”. Dengan “Bond” inilah dia tur keliling dunia, termasuk Indonesia. Dan di tengah kehidupannya yang “royal” tersebut, dia masih terhenyak kagum melihat seorang muslim yang teguh berpendirian. Tunggu dulu teman, puasa di Inggris tidak seperti di Indonesia. Saat ini, rentang waktu puasa di Inggris bisa mencapai 18 jam. Oleh karena itu, ketika mendengar kabar adanya seorang muslim Inggris dengan pekerjaannya yang berat, tetapi masih tetap menjaga puasa, bagi saya itu merupakan hal yang luar biasa. Berkebalikan dengan banyak atlet muslimOlimpiade London 2012, yang hanya karena ingin meraih medali, mereka mengorbankan harga diri mereka dengan tidak berpuasa. Bahkan, saya sangat terkejut ketika membaca berita beberapa waktu yang lalu bahwa mereka menganggap alasan tidak berpuasa yang mereka lakukan merupakan alasan yang dibenarkan, dan mereka akan menggantinya dengan fidyah. Allahu musta’an. Apakah serendah itukah para atlet itu menghinakan dirinya sendiri? Yang lebih menyedihkan, para atlet Olimpiade yang memutuskan tidak berpuasa tersebut bukanlah atlet muslim berkewarganegaraan negara kafir, tetapi justru dari nagara-negara muslim, termasuk sebagiannya dari negara-negara Arab. Kita tidak perlu terlalu larut mengurusi atlet-atlet tak berpendirian tersebut. Namun, sebagai penduduk Indonesia, kita perlu bersyukur bahwa iklim daerah kita sejuk sehingga puasa tidak terasa berat. Di awal Ramadhan beberapa hari yang lalu, ada kawan yang bercerita bahwa rentang waktu puasa di negara-negara belahan utara Eropa seperti Finlandia danDenmark bisa mencapai 20 jam lebih. Teman di Winconsin bercerita bahwa di daerahnya mencapai 16 jam. Demikian pula di Toronto, California dan Ohio. Ada juga kawan di Washington yang bercerita kalau waktu puasa di tempatnya sampai 17 jam. Dalam variasi waktu yang berbeda-beda (dan lebih lama dibanding Indonesia) itu, saudara-saudara kita tersebut tetap dapat menikmati suasana puasa dan bangga dengan hal itu meski tinggal di lingkungan orang-orang kafir. Lalu, bagaimana dengan kita di negeri khatulistiwa yang penuh kesejukan dan rentang waktu puasa yang relatif pendek ini? Bukankah kita sepatutnya lebih banyak bersyukur? Kita Lebih Baik di Sini daripada di Inggris, tetapi … Di antara nikmat yang kita rasakan adalah kita lahir dan hidup di negara berpenduduk muslim, berbeda dengan saudara-saudara kita sesama muslim yang tinggal di negeri kafir, seperti Inggris –misalnya-. Pernah suatu waktu, ada kawan facebook dari Inggris mengirim message menanyakan living cost, dan biaya-biaya lain yang dibutuhkan untuk tinggal di Indonesia. Meskipun di negara maju, ia merasa tidak nyaman tinggal di tengah-tengah komunitas kafir sehingga ingin hijrah ke negeri muslim. Ini benar-benar sangat berkebalikan dengan sebagian masyarakat Indonesia yang kebarat-baratan, dan berlomba-lomba untuk mengunjungi negara-negara kafir tersebut, bukan untuk hajah yang diperlukan umat, tetapi sekadar wisata. Ada pula yang ingin studi, tetapi niat studinya bukan untuk memajukan kaum muslimin selepas lulus, tetapi sekadar gengsi kuliah di luar negeri, karir dan pekerjaan pribadi semata. Jangankan saat berkunjung ke luar negeri, di dalam negeri saja banyak masyarakat muslim di sekitar kita yang enggan menampakkan syiar-syiar Islam, bahkan kadang mencemoohnya. Laki-laki berjenggot dibilang seperti kambing, sedangkan yang bercelana di atas mata kaki dibilang kebanjiran. Sementara itu, wanita muslimah yang berhijab menutup muka sebagaimana pakaian istri-istri nabi, justru dipandang sinis. Kondisi ini, bila dibandingkan dengan kondisi teman-teman di Inggris yang telah mengenal sunnah, benar-benar membuat hati merasa prihatin. Mereka bangga menampakkan identitas muslim dengan berjenggot bagi laki-laki atau berhijab bagi wanita. Maka, masyarakat Inggris jika melihat laki-laki berpakaian jubah dan berjenggot, langsung bisa menebak bahwa dia adalah muslim. Demikian pula, di saat melihat wanita berhijab gelap, mereka akan mengatakan bahwa dia adalah wanita muslimah. Artinya, beda antara orang kafir dan orang muslim benar-benar terlihat jelas. Nah, coba bandingkan apakah kita bisa mudah membedakan mana laki-laki muslim atau kafir di negara kita ketika kita sedang berjalan di keramaian, di negara kita ini? Saya pun pernah bertanya pada kawan di Inggris, apakah masyarakat Inggris sedemikian anti dengan Islam, apalagi yang mendakwahkan manhaj salaf? Spontan, kawan saya ini mengatakan “tidak”. Hanya saja, masyarakat Inggris belum bisa membedakan istilah khariji dan wahabi. Masalahnya, di Inggris banyak juga kaum muslimin yang terpengaruh pemikiran khawarij dan menjadi benih teroris, serta ada pula yang menjuluki dakwah sunnah sebagai wahabi. Yang menarik, para muslimah Inggris yang telah mengenal dakwah sunnah, cukup berbeda dengan muslimah di negara kita dalam hal penggunaan social media. Di tempat kita, dalam satu status seorang ikhwan, bisa jadi akan muncul sangat banyak komentator akhwat di bawahnya. Demikian pula sebaliknya, di status seorang muslimah, banyak juga komentator laki-lakinya. Kalau dalam hal-hal yang memang ada hajah seperlunya, mungkin masih boleh-boleh saja. Namun, campur baur ini kalau sudah menjadi kebiasaan sebenarnya bukan hal yang baik menurut syariat. Berbeda dengan akhwat di Inggris, mereka sangat protektif dalam berinteraksi di dunia internet. Mereka cukup saling berinteraksi dengan sesama akhwat di social media. Makanya, cukup aneh apabila saat saya fesbukan dengan ikhwan-ikhwan di negara asing tersebut, akan terasa sepi dari keikutsertaan wanita muslimah. Namun, ketika berinteraksi internet dengan “ikhwan sendiri” di negara muslim ini, justru banyak dipenuhi komentator-komentator muslimah bukan mahram. Apakah kita kalah dengan rekan-rekan kita di Inggris itu? Jangan sampai hanya karena pertemuan “syawalan” keluarga besar, kita “menyerah” dengan ikut ritual-ritual bid’ah atau maksiat. Jangan sampai hanya karena undangan reuni kawan lama, kita turut “menyerah” dengan turut berfoto-fotoan dengan ikhtilath pada lawan jenis. Jangan sampai hanya karena tuntutan pekerjaan, laki-laki muslim harus memangkas jenggotnya. Jangan sampai hanya karena dorongan orang tua agar anak jadi PNS, seorang muslimah keluar dari fitrahnya di dalam rumah atau malah melepas hijabnya. Jangan sampai kita “menyerah” …. Dari artikel Ramadhan di Tengah Musim Panas Negeri Inggris — Muslim.Or.Id by null