#header img { max-width: 99%; max-height:90%; margin:1px 1px;padding:0px;} .post img { vertical-align:bottom; max-width:90%; max-height:90% } #navigation img { vertical-align:bottom; max-width:80%; }

Ramadhan

Yang bukan Pembatal Puasa 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Beberapa hal lainnya yang dianggap masyarakat sebagai pembatal puasa yang layak dikritisi adalah
  1. Menangis
  2. Berkumur
  3. Menelan ludah
  4. Membersihkan lubang telinga
  5. Keluar darah
InsyaaAllah pada kesempatan ini, akan kita bahas masing-masing,
Pertama, menangis
Kami tidak menjumpai satupun dalil yang menunjukkan bahwa nangis bisa membatalkan puasa. Baik dalil yang menunjukkan makna tegas maupun isyarat. Terlebih, nangis tidak identik dengan menelan air mata, sehingga tidak bisa dihukumi sama dengan minum.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanya, apakah air mata yang keluar ketika memotong dan merajang bawang bisa membatalkan puasa?
Jawaban Tim Fatawa Syabakah Islamiyah,
فالدموع النازلة بسبب تقطيع البصل وشم رائحته لا تبطل الصيام
“Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan aroma bawang, tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 106644)
Kedua, berkumur
Salah satu pertanyaan yang banyak nyangkut di KonsultasiSyariah.com, bolehkah berkumur ketika puasa? Apakah berkumur bisa membatalkan puasa?
Kita sepakat bahwa yang menjadi permbatal puasa adalah makan, minum atau yang semakna dengannya. Dan kita juga sepakat, berkumur tidak termasuk makan atau minum. Karena itu, berkumur bukan pembatal.
Lebih dari itu, terdapat dalil sangat tegas yang menunjukkan bahwa berkumur tidak membatalkan puasa. Hadis dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا، قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ ” قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” فَفِيمَ؟
Suatu hari, syahwatku naik hingga aku mencium istri, padahal aku sedang puasa. Akupun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku katakan: ‘Hari ini aku melakukan perkara besar. Aku mencium istriku padahal aku sedang puasa.’ Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa pendapatmu jika kamu berkumur dengan menggunakan air ketika kamu sedang puasa?’ ‘Boleh saja, tidak masalah.’ Jawab Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menimpali, ‘Lalu mengapa bingung?’ (HR. Ahmad 138, Ibnu Khuzaimah 1999, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib Al-Arnauth).
Maksud Hadis
Mencium ketika puasa, selama tidak sampai keluar mani, tidak membatalkan puasa. Sebagaimana orang berkumur dengan air ketika puasa, selama tidak menelan air dengan sengaja, puasanya tidak batal.
Ini menunjukkan para sahabat sangat memahami bahwa berkumur tidak memberikan pengaruh terhadap puasa seseorang. Karena itulah, Ibnu Qudamah menegaskan, ulama sepakat, berkumur tidak membatalkan puasa. Beliau mengatakan,
ولا يفطر بالمضمضة بغير خلاف، سواء كان في الطهارة أو غيرها
Berkumur tidak membatalkan puasa tanpa ada perselisihan, baik ketika wudhu maupun di luar wudhu.” (Al-Mughni, 3/123).
Ketiga, menelan ludah
Ibnu Qudamah memberikan rincian tentang masalah ini,
وما لا يمكن التحرز منه، كابتلاع الريق لا يفطره، لأن اتقاء ذلك يشق، فأشبه غبار الطريق، وغربلة الدقيق
Sesuatu yang tidak mungkin dihindari ketika puasa, seperti menelan ludah, tidak membatalkan puasa. Karena menghindari semacam ini sangat memberatkan. Kasusnya sebagaimana debu jalanan atau tebaran tepung.
Kemudian Ibnu Qudamah melanjutkan,
فإن خرج ريقه إلى ثوبه، أو بين أصابعه، أو بين شفتيه، ثم عاد فابتلعه، أو بلع ريق غيره، أفطر؛ لأنه ابتلعه من غير فمه، فأشبه ما لو بلع غيره
Jika ludah itu telah keluar ke bajunya atau diletakkan diantara jarinya atau berada di antara bibirnya, kemudian kembali dia telan, atau dia menelan ludah orang lain, maka puasanya batal. Karena berarti dia menelan ludah selain dari mulutnya. Sehingga sama dengan ketika dia menelan benda lainnya. (Al-Mughni: 3/122).
Hal senada juga disampaikan Sayyid Sabiq. ketika membahas tentang hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang berpuasa, beliau mengatakan:
وكذا يباح له ما لا يمكن الاحتراز عنه كبلع الريق وغبار الطريق، وغربلة الدقيق والنخالة ونحو ذلك.
“Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh Sunnah, 1/462)
Keempat, membersihkan lubang telinga
Kami tidak tahu, dari mana masyarakat bisa menyimpulkan hal ini, membersihkan lubang telinga atau korek-korek hidung bisa membatalkan puasa. Jelas ini adalah salah paham yang akan sangat sulit dicari pembenarannya. Jika alasannya adalah memasukkan satu benda ke badan, ini tidak bisa diterima. Karena tidak semua bentuk memasukkan benda ke badan bisa dihukumi makan atau minum.
Andaikan semua bentuk memasukkan benda ke badan bisa membatalkan puasa, tentu berkumur bisa membatalkan puasa. Padahal di awal, telah ditegaskan, berkumur tidak membatalkan puasa dengan sepakat sahabat dan para ulama.
Kelima, keluar darah
Barangkali yang menjadi pendekatan di sini adalah hukum bekam ketika puasa. Apakah bekam ketika puasa membatalkan puasa ataukah tidak? Berangkat dari kasus bekam, sebagian ulama memberikan hukum yang sama untuk semua tindakan yang mengeluarkan darah, seperti sayatan, operasi ringan, dst.
Sebagian ulama berpendapat bahwa bekam bisa membatalkan puasa. Berdasarkan hadis Syaddad dan Rafi bin Khadij, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أفطر الحاجم والمحجوم
“Orang yang membekam dan yang dibekam, puasanya batal.” (HR. Abu Daud 2367, Turmudzi 774, Ibn Majah 1679, dan dishahihkan Al-Albani).
Diantara ulama yang mengambil pendapat ini adalah, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, Al-Auza’i, Ad-Darimi, dan Ishaq bin Rahawih. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam, dan Ibnul Qoyim.
Sementara jumhur (mayoritas ulama), hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah, bekam tidak membatalkan puasa. Dan insyaaAllah, inilah pendapat yang lebih kuat, berdasarkan beberapa dalil dan riwayat, diantaranya,
1. Keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika beliau ihrom dan ketika berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938)
2. Riwayat dari Tsabit Al-Bunani, beliau pernah bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah dulu kalian (para sahabat) tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940).
3. Keterangan Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi rukhsoh (keringanan) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1976, Ad-Daruquthni 2268, dan sanadnya dinilai shahih oleh Al-Albani).
Keterangan Abu Said radhiyallahu ‘anhu, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemberi rukhshah’, menunjukkan bahwa sebelumnya bekam dilarang untuk orang yang puasa. Karena namanya rukhshah, berarti ada laranngan yang mendahuluinya. Sebagaimana keterangan Ibn Hazm dalam Al-Muhalla (4/337).
Karena itu, mengeluarkan darah dengan sengaja, sekalipun dalam jumlah banyak, tidak membatalkan puasa, kecuali jika dikhawatirkan menyebabkan badan lemes, hukumnya terlarang sebagaimana keterangan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Sementara luka yang mengeluarkan darah, para ulama menegaskan bahw itu tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang sedikitpun.
Allahu a’lam
Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
__________________________________________________________________________________

Hutang Puasa Orang Tua yang Meninggal

Assalmu’alykum ustadz….
Ana mau tanya seputar hukum puasa dahulu sebelum ibu ana meninggal beliau titip pesan ke ana tuk diqadhakan ataw d bayarkan fidyah atas puasanya yang ditinggalkannya,bagaimana hukum meng-qadha atw fidyahnya apakah wajib
atau tidak? Jazakallahu khairan
Dari: A. Ghozi Putra
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه
“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.” (HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu.’ (HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).
Juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أنّ سعد بن عبادة -رضي الله عنه- استفتى رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فقال: إِنّ أمّي ماتت وعليها نذر فقال: اقضه عنها
Bahwa Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’ (HR. Bukhari 2761, An-Nasai 3657 dan lainnya).
Ketiga hadis di atas menunjukkan bahwa ketika ada seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan belum dia qadha hingga meninggal maka pihak keluarga (wali) orang ini berkewajiban mempuasakannya.
Kemudian, dari ketiga hadis di atas, hadis pertama bersifat umum. Dimana qadha puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib. Baik utang puasa ramadhan maupun utang puasa nadzar. Sedangkan dua hadis berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.
Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.
Pendapat pertama menyatakan bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah. Ini adalah pendapat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm. Dalil pendapat ini adalah hadis A’isyah di atas, yang maknanya umum untuk semua utang puasa.
Pendapat kedua, bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan,
سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر
“Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.” (Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari ummul mukminin, A’isyah radhiyallahu ‘anha.
Dari Amrah – murid A’isyah – beliau bertanya kepada gurunya A’isyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqadha’nya? A’isyah menjawab,
لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين
“Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin. (HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani)
Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari Said bin Jubair – murid Ibnu Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,
إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه
“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya. (HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).
Berdasarkan keterangan di atas, pendapat yang kuat untuk pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua:
Pertama, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqadha. Tentang tata cara membayar fidyah bisa dipelajari di: Membayar Fidyah dengan Uang
Kedua, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqadha puasa oleh keluarganya.

Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
________________________________________________________________________________

Tuntunan Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal, maka itulah puasa satu tahun.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Tata cara puasa Syawal

Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)

Boleh puasa di tanggal 2 Syawal

Ibnu Rajab mengatakan, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak dimakruhkan puasa pada hari kedua setelah hari raya (tanggal 2 Syawal). Ini sebagaimana diisyaratkan dalam hadis dari Imran bin Husain radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang, ‘Jika kamu sudah selesai berhari raya, berpuasalah.’ (H.r. Ahmad, no. 19852).” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 385)

Antara qadha dan puasa Syawal

Keutamaan puasa Syawal hanya diperoleh jika puasa Ramadan telah selesai
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, “Setiap orang perlu memerhatikan bahwa keutamaan puasa Syawal ini tidak bisa diperoleh kecuali jika puasa Ramadan telah dilaksanakan semuanya. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki tanggungan qadha Ramadan, hendaknya dia bayar duluqadha Ramadan-nya, baru kemudian melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal. Jika dia berpuasa Syawal sementara belum meng-qadha utang puasa Ramadhan-nya maka dia tidak mendapatkan pahala keutamaan puasa Syawal, tanpa memandang perbedaan pendapat, apakah puasanya sebelumqadha itu sah ataukah tidak sah.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan …” sementara orang yang punya kewajiban qadha puasa Ramadan baru berpuasa di sebagian Ramadan dan belum dianggap telah berpuasa Ramadan (penuh).
Boleh melaksanakan puasa sunah secara berurutan atau terpisah-pisah. Namun, mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa menyebabkan tidak jadi beramal.” (Fatawa Ibni Utsaimin, kitab “Ad-Da’wah“, 1:52–53)
Keterangan dari Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, “Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Yang lebih tepat, mendahulukan qadhaRamadan sebelum melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal atau puasa sunah lainnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal, maka itulah puasa satu tahun.’ (H.r. Muslim). Siapa saja yang berpuasa Syawal sebelum qadha puasa Ramadan maka dia tidak dianggap ‘mengikuti puasa Ramadan dengan puasa Syawal’, namun hanya sebatas ‘mengikuti SEBAGIANpuasa Ramadan dengan puasa Syawal,’ karena qadha itu hukumnya wajib dan puasa Syawal hukumnya sunah. Ibadah wajib lebih layak untuk diperhatikan dan diutamakan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jilid 15, hlm. 392, Syekh Abdul Aziz bin Baz)

Bolehkah puasa sunah Syawal sebelum qadha?

Keterangan dari Syekh Khalid Al-Mushlih,
Bismillahirrahmanirrahim.
Ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berpuasa sunah sebelum menyelesaikan qadha puasa Ramadan. Secara umum, ada dua pendapat:
Pertama, bolehnya puasa sunah sebelum qadha puasa Ramadan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ada yang mengatakan boleh secara mutlak dan ada yang mengatakan boleh tetapi makruh.
Al-Hanafiyah berpendapat, ‘Boleh melakukan puasa sunah sebelum qadha Ramadan karena qadha tidak wajib dikerjakan segera. Namun, kewajiban qadhasifatnya longgar. Ini merupakan salah riwayat pendapat Imam Ahmad.’
Adapun Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa boleh berpuasa sunah sebelum qadha, tetapi hukumnya makruh, karena hal ini menunjukkan sikap lebih menyibukkan diri dengan amalan sunah sebelum qadha, sebagai bentuk mengakhirkan kewajiban.
Kedua, haram melaksanakan puasa sunah sebelum qadha puasa Ramadan. Ini adalah pendapat Mazhab Hanbali.
Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa sunah sebelum qadha karena waktu meng-qadha cukup longgar, dan mengatakan tidak boleh puasa sunnah sebelum qadha itu butuh dalil. Sementara, tidak ada dalil yang bisa dijadikan acuan dalam hal ini.” (Sumberhttp://www.saaid.net/mktarat/12/10-2.htm)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
___________________________________________________________________________________

Ucapan Selamat Idul Fitri

Hukum memberikan ucapan selamat hari raya

Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan, “Dari Jubair bin Nufair; beliau mengatakan, ‘Dahulu, apabila para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum.”” (Sanadnya hasanFathul Bari, 2:446)
Ibnu Aqil menyebutkan beberapa riwayat. Di antaranya dari Muhammad bin Ziyad; beliau mengatakan, “Saya pernah bersama Abu Umamah Al-Bahiliradhiallahu ‘anhu dan beberapa sahabat lainnya. Setelah pulang dari shalat id, mereka saling memberikan ucapan, ‘Taqabbalallahu minna wa minkum.’” (Al-Mughni, 2:250; As-Suyuthi mengatakan, “Sanadnya hasan.”)
Imam Malik ditanya tentang ucapan seseorang kepada temannya di hari raya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” atau, “Ghafarallahu lana wa laka.” Beliau menjawab, “Saya tidak mengenalnya dan tidak mengingkarinya.” (At-Taj wal Iklil, 2:301).
Ibnu Habib menjelaskan maksud ucapan Imam Malik, “Maksud beliau, saya tidak menganggapnya sebagai sunah dan saya tidak mengingkari orang yang mengucapkannya, karena ucapan itu isinya baik, mengandung doa ….” (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244)
Syekh Asy-Syabibi mengatakan, “Bahkan, wajib mengucapkan ucapan selamat ketika hari raya, jika tidak mengucapkan kalimat ini menyebabkan permusuhan dan terputusnya hubungan sesama ….” (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244)
Catatan:
Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu; bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ucapan selamat di masyarakat ketika id (taqabbalallahu minna wa minkum). Kemudian, beliau menjawab, “Itu perbuatan orang ahli kitab,” dan beliau membencinya. Namun, di dalam sanad riwayat ini ada perawi yang bernama Abdul Khaliq bin Khalid bin Zaid. Kata Imam Bukhari, “Mungkarul hadits (hadisnya tidak diterima),” Abu Hatim menilai, “Dhaif,” An-Nasa’i mengatakan, “Tidak terpercaya,” Ad-Daruquthni mengatakan, “Perawi yang ditinggalkan,” sedangkan Abu Nu’aim mengatakan, “Tidak ada apa-apanya.” (Al-Hawi lil Fatawa, 1:117, karya As-Suyuthi)
Lafal ucapan selamat Idul Fitri yang disarankan para ulama
Dari Jubair bin Nufair; beliau mengatakan, “Dahulu, para sahabat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila saling bertemu pada hari raya, saling mengucapkan,
َتقَبَّلَ الله ُمِنَّا وَمِنْكُمْ
Semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian.” (Sanadnya hasanFathul Bari, 2:446)
Ibnu habib mengatakan, “Yang semisal dengan ini adalah ucapan sebagian orang ketika id, ‘عِيدٌ مُبَارَكٌ‘ (Id yang diberkahi), ‘أَحْيَاكُمُ‘ (Semoga Allah memberi keselamatan bagimu), dan semisalnya. Tidak diragukan, bahwa ini semua diperbolehkan.” (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244)
Imam Malik ditanya tentang ucapan seseorang kepada temannya di hari raya, “Taqabbalallahu minna wa minkum,” atau “Ghafarallahu lana wa laka.” Beliau menjawab, “Saya tidak mengenalnya dan tidak mengingkarinya.” (At-Taj wal Iklil, 2:301)
Syekhul Islam mengatakan, sebagai jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepada beliau, “Ucapan selamat di hari raya antara satu sama lain setelah shalat id (taqabbalallahu minna wa minkum atau ahalallahu ‘alaika dan semacamnya) maka ucapan ini diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian ulama, seperti: Imam Ahmad dan yang lainnya, juga memberi keringanan ….” (Majmu’ Fatawa, 5:430)
Catatan:
Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi mengatakan (Ahkamul Idain, hlm. 62), “Adapun ucapan sebagian orang, ‘Kullu ‘amin wa antum bi khairin‘ atau semacamnya adalah ucapan yang tertolak, tidak bisa diterima. Bahkan, ini termasuk dalam larangan dalam firman Allah,
أَتَسْتَبْدِلُونَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ
Apakah kalian hendak mengganti sesuatu yang baik dengan sesuatu yang lebih buruk?‘”
Yang semisal dengan ini adalah ucapan yang tersebar di Indonesia, “Minal aidin wal faizin.” Ucapan ini tidak diriwayatkan dari para sahabat maupun ulama setelahnya. Ini hanyalah ucapan penyair di masa periode Al-Andalusi, yang bernama “Shafiyuddin Al-Huli”, ketika dia membawakan syair yang konteksnya mengkisahkan dendang wanita di hari raya. (Dawawin Asy-Syi’ri Al-’Arabi ‘ala Marri Al-Ushur, 19:182)

Oleh karena itu, tidak selayaknya semacam ini diikuti dan dijadikan kebiasaanAllahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
__________________________________________________________________________________

Shalat Sunah Setelah Witir

Pertanyaan:
Bolehkah shalat setelah witir? Karena yang sering saya dengar, witir adalah penghujung shalat malam. Benarkah?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, dianjurkan untuk menjadikan shalat witir sebagai penghujung shalat malam. Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat witir.” (HR. Bukhari 998 dan Muslim 749).
Kedua, beberapa ulama menegasakan bahwa hadis di atas tidaklah melarang seorang muslim untuk shalat sunah setelah witir. Meningat terdapat banyak dalil yang menunjukkan boleh shalat setelah witir. Diantaranya,
1. Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau menceritakan shalat malamnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ثم يقوم فيصلي التاسعة , ثم يقعد فيذكر الله ويمجده ويدعوه, ثم يسلم تسليماً يسمعنا , ثم يصلي ركعتين بعد ما يسلم وهو قاعد
“Kemudian beliau bangun untuk melaksanakan rakaat kesembilan, hingga beliau dudu tasyahud, beliau memuji Allah dan berdoa. Lalu beliau salam agak keras, hingga kami mendengarnya. Kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk.” (HR. Muslim 746)
An-Nawawi mengatakan,
الصَّوَاب : أَنَّ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ فَعَلَهُمَا صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْد الْوِتْر جَالِسًا ; لِبَيَانِ جَوَاز الصَّلَاة بَعْد الْوِتْر , وَبَيَان جَوَاز النَّفْل جَالِسًا , وَلَمْ يُوَاظِب عَلَى ذَلِكَ , بَلْ فَعَلَهُ مَرَّة أَوْ مَرَّتَيْنِ أَوْ مَرَّات قَلِيلَة .
Yang benar, dua rakaat yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah witir dalam posisi duduk adalah dalam rangka menjelaskan bahwa boleh shalat setelah witir, dan menjalaskan boleh shalat sunah sambil duduk, meskipun itu tidak beliau jadikan kebiasaan. Namun beliau lakukan sesekali atau beberapa kali. (Syarh Shahih Muslim, 6:21).
2. Hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda,
إِنَّ هَذَا السَّفَرَ جُهْدٌ وَثُقْلٌ، فَإِذَا أَوْتَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ وَإِلَّا كَانَتَا لَهُ
“Sesungguhnya safar ini sangat berat dan melelahkan. Apabila kalian telah witir, kerjakanlah shalat 2 rakaat. Jika malam harinya dia bisa bangun, (kerjakan tahajud), jika tidak bangun, dua rakaat itu menjadi pahala shalat malam baginya.” (HR. Ibnu Hibban 2577, Ibnu Khuzaimah 1106, Ad-Darimi 1635, dan dinilai shahih oleh Al-‘Adzami).
3. Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Abu Bakr As-Shiddiqradhiyallahu ‘anhu, ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di awal malam, setelah shalat Isya.’ jawab Abu Bakr. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Umar: ‘Kapan kamu witir?’ ‘Di akhir malam.’ Jawab Umar. Lalu beliau bersabda,
أَمَّا أَنْتَ يَا أَبَا بَكْرٍ، فَأَخَذْتَ بِالْوُثْقَى، وَأَمَّا أَنْتَ يَا عُمَرُ، فَأَخَذْتَ بِالْقُوَّةِ
“Untuk anda wahai Abu Bakr, anda mengambil sikap hati-hati. Sementara kamu Umar, mengambil sikap sungguh-sungguh.” (HR. Ahmad 14535, Ibn Majah 1202, dan dinilai hasan shahih oleh Al-Albani).
Sementara dalam riwayat lain, Abu Bakr As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, pernah mengatakan,
أما أنا فإني أنام على فراشي ، فإن استيقظت صليت شِفْعًا حتى الصباح
“Untuk saya, saya tidur dulu, jika saya bangun, saya akan shalat 2 rakaat – 2 rakaat, sampai subuh.” (HR. Al-Atsram, disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 2/120)
Banyak ulama juga menegaskan, boleh shalat sunah setelah witir. Berikut beberapa keterangan mereka,
1. Ibnu Hazm mengatakan,
والوتر آخر الليل أفضل . ومن أوتر أوله فحسن , والصلاة بعد الوتر جائزة , ولا يعيد وتراً آخر
“Witir dilakukan di akhir malam, lebih afdhal, dan jika dilakukan di awal malam, itu baik. Boleh shalat setelah witir, dan tidak boleh mengulangi witir dua kali.” (Al-Muhalla, 2/91)
2. An-Nawawi menjelaskan,
إذا أوتر ثم أراد أن يصلي نافلة أم غيرها في الليل جاز بلا كراهة ولا يعيد الوتر, ودليله حديث عائشة رضي الله عنها وقد سئلت عن وتر رسول الله صلى الله عليه وسلم…
“Apabila ada orang yang telah mengerjakan witir (di awal malam) dan dia hendak shalat sunah atau shalat lainnya di akhir malam, hukumnya boleh dan tidak makruh. Dan dia tidak perlu mengulangi witirnya. Dalilnya adalah hadis Aisyah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau ditanya tentang witir yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” – kemudian An-Nawawi menyebutkan hadis Aisyah di atas. (Al-Majmu’, 4/16).
3. Ibnu Qudamah mengatakan,
ومن أوتر من الليل ثم قام للتهجد فالمستحب أن يُصلي مثنى مثنى ولا ينقض وِتْرَه . روي ذلك عن أبي بكر الصديق وعمار وسعد بن أبي وقاص وعائذ بن عمرو وابن عباس وأبي هريرة وعائشة
“Siapa yang melakukan witir di awal malam, kemudian dia bangun untuk tahajud, dianjurkan untuk mengerjakan shalat 2 rakaat-2 rakaat dan tidak perlu membatalkan witirnya. Kesimpulan ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakr As-Shidiq, Ammar bin Yasir, Sa’d bin Abi Waqqash, A’idz bin Amr, Ibn Abbas, Abu Hurairah, dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.” (Al-Mughni, 2/120).
Ketiga, bagi kaum muslimin yang hendak mengerjakan shalat sunah setelah witir, dia tidak dibolehkan melakukan witir lagi setelah tahajud. Berdasarkan hadis dari Thalq bin Ali radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا وتران في ليلة
“Tidak boleh melakukan 2 kali witir dalam satu malam.” (HR. Ahmad 16296, Nasai 1679, Abu Daud 1439, dan dihasankan Syuaib Al-Arnauth).
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)
__________________________________________________________________________________

Tarawih di Masjid dan Witir di Rumah

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.
Ustadz, saya mau tanya tentang sholat sunah tarawih yang dilakukan setiap bulan Ramadhan dan diakhiri dengan sholat sunah witir, saya pernah mendengar bahwa sholat witir adalah sholat penutup yang dilakukan di malam hari. Apakah kita boleh melaksanakan sholat witir di rumah sedang tarawih dilaksanakan di masjid (berjamaah)? Mengingat kita ingin sholat tahajud, dan witir dilaksanakan setelah sholat tahajud.
(Sebagai penutup), terima kasih atas penjelasan yang Ustadz berikan, besar harapan saya menunggu jawaban dari Ustadz.
Terima kasih.
Dari: Dedek
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Boleh saja jamaah tarawih pulang sebelum tarawih selesai untuk witir di rumah. Hanya saja, sikap semacam ini sangat tidak disarankan. Karena ada pahala besar bagi orang yang ikut tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
Orang yang melaksanakan shalat malam bersama imam sampai selesai maka dicatat untuknya pahala qiyamul lail semalam suntuk. (HR. Turmudzi 806, Ibn Hibban 2547, Ibn Khuzaimah 2206, dan sanadnya dishahihkan al-A’dzami).
Tentu semua orang berharap untuk mendapatkan pahala ini, sekalipun dia hanya shalat tarawih selama 1 jam atau kurang. karena itu, jangan sampai kita sia-siakan hal tersebut.

Bolehkah Shalat Setelah Witir?

Ibnu Hazm mengatakan,
والوتر آخر الليل أفضل. ومن أوتر أوله فحسن، والصلاة بعد الوتر جائزة، ولا يعيد وترا آخر؛ ولا يشفع بركعة
Witir yang dilakukan di akhir malam lebih afdhal, namun siapa yang witir di awal malam, itu baik. Dan shalat sunah setelah witir hukumnya boleh, tidak perlu mengulangi witir dan tidak perlu dibatalkan dengan digenapkan satu rakaat. (al-Muhalla, 2/91).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembinawww.KonsultasiSyariah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar