#header img { max-width: 99%; max-height:90%; margin:1px 1px;padding:0px;} .post img { vertical-align:bottom; max-width:90%; max-height:90% } #navigation img { vertical-align:bottom; max-width:80%; }

Jumat, 20 Juni 2014

Persiapkan Diri Menyambut Ramadhan



Wahai kaum muslimin, hendaknya kita mengetahui bahwa salah satu nikmat yang banyak disyukuri meski oleh seorang yang lalai adalah nikmat ditundanya ajal dan sampainya kita di bulan Ramadhan. Tentunya jika diri ini menyadari tingginya tumpukan dosa yang menggunung, maka pastilah kita sangat berharap untuk dapat menjumpai bulan Ramadhan dan mereguk berbagai manfaat di dalamnya.
Bersyukurlah atas nikmat ini. Betapa Allah ta’ala senantiasa melihat kemaksiatan kita sepanjang tahun, tetapi Dia menutupi aib kita, memaafkan dan menunda kematian kita sampai bisa berjumpa kembali dengan Ramadhan.

Ketidaksiapan yang Berbuah Pahit

Imam Abu Bakr Az Zur’i rahimahullah memaparkan dua perkara yang wajib kita waspadai. Salah satunya adalah [اَلتَّهَاوُنُ بِالْأَمْرِ إِذَا حَضَرَ وَقْتُهُ], yaitu kewajiban telah datang tetapi kita tidak siap untuk menjalankannya. Ketidaksiapan tersebut salah satu bentuk meremehkan perintah. Akibatnya pun sangat besar, yaitu kelemahan untuk menjalankan kewajiban tersebut dan terhalang dari ridha-Nya. Kedua dampak tersebut merupakan hukuman atas ketidaksiapan dalam menjalankan kewajiban yang telah nampak di depan mata.[1]
Abu Bakr Az Zur’i menyitir firman Allah ta’ala berikut,
فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ (٨٣)
“Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), Maka katakanlah: “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. karena itu duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang.” (At Taubah: 83).
Renungilah ayat di atas baik-baik! Ketahuilah, Allah ta’ala tidak menyukai keberangkatan mereka dan Dia lemahkan mereka, karena tidak ada persiapan dan niat mereka yang tidak lurus lagi. Namun, bila seorang bersiap untuk menunaikan suatu amal dan ia bangkit menghadap Allah dengan kerelaan hati, maka Allah terlalu mulia untuk menolak hamba yang datang menghadap-Nya. Berhati-hatilah dari mengalami nasib menjadi orang yang tidak layak menjalankan perintah Allah ta’ala yang penuh berkah. Seringnya kita mengikuti hawa nafsu, akan menyebabkan kita tertimpa hukuman berupa tertutupnya hati dari hidayah.
Allah ta’ala berfirman,
وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ (١١٠)
“Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al Quran) pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya yang sangat.” (Al An’am: 110).

Persiapkan Amal Shalih dalam Menyambut Ramadhan

Bila kita menginginkan kebebasan dari neraka di bulan Ramadhan dan ingin diterima amalnya serta dihapus segala dosanya, maka harus ada bekal yang dipersiapkan.
Allah ta’ala berfirman,
وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لأعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ (٤٦)
“Dan jika mereka mau berangkat, tentulah mereka menyiapkan persiapan untuk keberangkatan itu, tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka, maka Allah melemahkan keinginan mereka. dan dikatakan kepada mereka: “Tinggallah kamu bersama orang-orang yang tinggal itu.” (At Taubah: 46).
Harus ada persiapan! Dengan demikian, tersingkaplah ketidakjujuran orang-orang yang tidak mempersiapkan bekal untuk berangkat menyambut Ramadhan. Oleh sebab itu, dalam ayat di atas mereka dihukum dengan berbagai bentuk kelemahan dan kehinaan disebabkan keengganan mereka untuk melakukan persiapan.
Sebagai persiapan menyambut Ramadhan, Rasulullah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata,
وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً
“Saya sama sekali belum pernah melihat rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dalam satu bulan sebanyak puasa yang beliau lakukan di bulan Sya’ban, di dalamnya beliau berpuasa sebulan penuh.” Dalam riwayat lain, “Beliau berpuasa di bulan Sya’ban, kecuali sedikit hari.”[2]
Beliau tidak terlihat lebih banyak berpuasa di satu bulan melebihi puasanya di bulan Sya’ban, dan beliau tidak menyempurnakan puasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan.
Generasi emas umat ini, generasi salafush shalih, meeka selalu mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Sebagian ulama salaf mengatakan,
كَانُوا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ
”Mereka (para sahabat) berdo’a kepada Allah selama 6 bulan agar mereka dapat menjumpai bulan Ramadlan.”[3]
Tindakan mereka ini merupakan perwujudan kerinduan akan datangnya bulan Ramadhan, permohonan dan bentuk ketawakkalan mereka kepada-Nya. Tentunya, mereka tidak hanya berdo’a, namun persiapan menyambut Ramadhan mereka iringi dengan berbagai amal ibadah.
Abu Bakr al Warraq al Balkhi rahimahullah mengatakan,
شهر رجب شهر للزرع و شعبان شهر السقي للزرع و رمضان شهر حصاد الزرع
“Rajab adalah bulan untuk menanam, Sya’ban adalah bulan untuk mengairi dan Ramadhan adalah bulan untuk memanen.”[4]
Sebagian ulama yang lain mengatakan,
السنة مثل الشجرة و شهر رجب أيام توريقها و شعبان أيام تفريعها و رمضان أيام قطفها و المؤمنون قطافها جدير بمن سود صحيفته بالذنوب أن يبيضها بالتوبة في هذا الشهر و بمن ضيع عمره في البطالة أن يغتنم فيه ما بقي من العمر
“Waktu setahun itu laksana sebuah pohon. Bulan Rajab adalah waktu menumbuhkan daun, Syaban adalah waktu untuk menumbuhkan dahan, dan Ramadhan adalah bulan memanen, pemanennya adalah kaum mukminin. (Oleh karena itu), mereka yang “menghitamkan” catatan amal mereka hendaklah bergegas “memutihkannya” dengan taubat di bulan-bulan ini, sedang mereka yang telah menyia-nyiakan umurnya dalam kelalaian, hendaklah memanfaatkan sisa umur sebaik-baiknya (dengan mengerjakan ketaatan) di waktu tesebut.”[5]
Wahai kaum muslimin, agar buah bisa dipetik di bulan Ramadhan, harus ada benih yang disemai, dan ia harus diairi sampai menghasilkan buah yang rimbun. Puasa, qiyamullail, bersedekah, dan berbagai amal shalih di bulan Rajab dan Sya’ban, semua itu untuk menanam amal shalih di bulan Rajab dan diairi di bulan Sya’ban. Tujuannya agar kita bisa memanen kelezatan puasa dan beramal shalih di bulan Ramadhan, karena lezatnya Ramadhan hanya bisa dirasakan dengan kesabaran, perjuangan, dan tidak datang begitu saja. Hari-hari Ramadhan tidaklah banyak, perjalanan hari-hari itu begitu cepat. Oleh sebab itu, harus ada persiapan yang sebaik-baiknya.

Jangan Lupa, Perbarui Taubat!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُون
“Setiap keturunan Adam itu banyak melakukan dosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat.”[6]
Taubat menunjukkan tanda totalitas seorang dalam menghadapi Ramadhan. Dia ingin memasuki Ramadhan tanpa adanya sekat-sekat penghalang yang akan memperkeruh perjalanan selama mengarungi Ramadhan.
Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk bertaubat, karena taubat wajib dilakukan setiap saat. Allah ta’ala berfirman,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
Bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An Nuur: 31).
Taubat yang dibutuhkan bukanlah seperti taubat yang sering kita kerjakan. Kita bertaubat, lidah kita mengucapkan, “Saya memohon ampun kepada Allah”, akan tetapi hati kita lalai, akan tetapi setelah ucapan tersebut, dosa itu kembali terulang. Namun, yang dibutuhkan adalah totalitas dan kejujuran taubat.
Jangan pula taubat tersebut hanya dilakukan di bulan Ramadhan sementara di luar Ramadhan kemaksiatan kembali digalakkan. Ingat! Ramadhan merupakan momentum ketaatan sekaligus madrasah untuk membiasakan diri beramal shalih sehingga jiwa terdidik untuk melaksanakan ketaatan-ketaatan di sebelas bulan lainnya.
Wahai kaum muslimin, mari kita persiapkan diri kita dengan memperbanyak amal shalih di dua bulan ini, Rajab dan Sya’ban, sebagai modal awal untuk mengarungi bulan Ramadhan yang akan datang sebentar lagi.
Ya Allah mudahkanlah dan bimbinglah kami. Amin.
Waffaqaniyallahu wa iyyakum.
Buaran Indah, Tangerang, 24 Rajab 1431 H.

[1] Badai’ul Fawaid 3/699.
[2] HR. Muslim: 1156.
[3] Lathaaiful Ma’arif hal. 232
[4] Lathaaiful Ma’arif hal. 130.
[5] Lathaaiful Ma’arif hal. 130.
[6] Hasan. HR. Tirmidzi: 2499.

Ilmu yang Mesti Diketahui Sebelum Ramadhan



Menyambut Ramadhan, bulan suci, bulan penuh kebaikan bukan hanya dengan suka cita. Persiapan fisik dianjurkan untuk dilakukan. Bentuknya adalah dengan banyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perbanyak taubat pun mesti dilakukan agar ibadah kita dimudahkan di bulan suci Ramadhan. Bekal ilmu lebih-lebih harus kita siapkan agar ibadah kita di bulan Ramadhan tidak jadi sia-sia.
Ibnul Qayyim dalam Miftah Daris Sa’adah berkata, “Orang yang beribadah tanpa adanya ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang demikian akan mendapatkan kesukaran dan sulit untuk selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tak terpuji bahkan pantas dapat celaan.”
Apa saja bekal ilmu menyambut Ramadhan yang dimaksud?
Ilmu yang harus kita miliki adalah ilmu yang bisa membuat ibadah puasa kita sah, tidak jadi sia-sia dan semakin membuat puasa kita sempurna serta penuh makna.

1- Ilmu tentang puasa

Puasa artinya menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbitnya fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari (waktu Maghrib).
Puasa ini diwajibkan bagi orang yang telah baligh (ditandai dengan mimpi basah atau datang haidh pada wanita), berakal (tidak gila), dalam keadaan sehat dan tidak sedang bersafar.
Bagi orang yang sakit dan musafir mendapatkan keringanan tidak berpuasa dan mesti mengganti di hari lainnya (menunaikan qadha’). Begitu pula untuk orang sepuh (tua renta) yang tidak kuat lagi untuk berpuasa dan orang yang sakit menaun tak kunjung sembuh mendapat keringanan tidak berpuasa. Sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah, yaitu sehari tidak berpuasa berarti menunaikan fidyah berupa satu bungkus makanan yang diberikan pada orang miskin.
Wanita hamil dan menyusui pun mendapat keringanan tidak berpuasa jika mereka merasa berat atau khawatir pada keadaan diri atau bayinya. Sebagai gantinya, wanita hamil dan menyusui tersebut mesti menunaikan qadha’ di hari lain saat ia mampu. Karena keduanya lebih tepat dimisalkan dengan wanita hamil dan menyusui bukan dengan orang yang telah sepuh yang hanya menunaikan fidyah.
Adapun yang termasuk pembatal puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, datang haidh dan nifas, keluar mani saat bercumbu, dan berhubungan intim dengan sengaja.
Puasa tersebut dilakukan dengan berniat. Maksud niat adalah berkeinginan atau mengetahui dalam hati akan melakukan suatu ibadah, tanpa dilafazkan dengan ucapan niat tertentu. Niat itu pun harus ada setiap malamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An Nasai, shahih).
Puasa yang sempurna dilakukan akan menggapai derajat takwa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).

2- Ilmu tentang amalan sunnah saat puasa

Di antara amalan sunnah yang bisa dilakukan adalah:
a- Makan sahur
Dalam hadits dari Anas disebutkan, “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih). Waktu sahur disunnahkan untuk diakhirkan karena jarak makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan waktu pengerjaan Shalat Shubuh adalah sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (berarti: 10-15 menit) sebagaimana diterangkan dalam hadits yang muttafaq ‘alaih. Dari hadits ini, Abu Jamroh mengatakan bahwa makan sahur itu (disunnahkan) diakhirkan waktunya.
b- Berbuka puasa
Jika azan Maghrib telah berkumandang, maka diperintahkan untuk segera berbuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih). Disunnahkan berbuka ketika itu dengan kurma. Jika tidak ada bisa diganti dengan makanan yang manis-manis karena akan mengembalikan kekuatan orang yang telah berpuasa.
Saat kita mulai menyantap makanan berbuka, tetap mengucapkan ‘bismillah’ sebagaimana adab yang diajarkan dalam Islam saat makan. Setelah itu mengucapkan doa saat berbuka puasa, “Dzahabazh zhoma-u wabtalatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah” (artinya: dahaga telah hilang dan urat-urat leher telah basah dan pahala telah ditetapkan insya Allah). (HR. Abu Daud, hasan)
c- Memberi makan berbuka puasa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpausa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, shahih).
d- Lebih banyak bersedekah dan beribadah di bulan Ramadhan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk yang begitu giat melakukan amalan kebaikan, juga berderma di bulan Ramadhan dibandingkan waktu lainnya.
Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhol dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 270).
Juga yang dituntut pada bulan Ramadhan adalah untuk memperbanyak tilawah dan mengkaji Al Qur’an. Karena bulan Ramadhan disebutkan, “Bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran” (QS. Al Baqarah: 185).
e- Menggapai lailatul qadar, malam yang amalan di dalamnya lebih baik daripada seribu bulan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, “Carilah lailatul qadar pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari). Untuk mudah meraihnya adalah dengan melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di masjid, yaitu berdiam walau beberapa waktu di masjid dalam rangka ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa melakukan i’tikaf selama sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.

3- Ilmu tentang shalat tarawih

Shalat tarawih disunnahkan dilakukan secara berjama’ah baik bagi laki-laki dan perempuan. Keutamaannya di antaranya disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, “Siapa saja yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharap padahal dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Muttafaqun ‘alaih).
Shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Namun menurut mayoritas ulama, shalat tarawih tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Shalat tarawih boleh dikerjakan dengan raka’at yang sedikit maupun banyak. Karena saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau tidak memberikan batasan. Yang beliau katakan, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam.” (Muttafaqun ‘alaih). Alasan lainnya, Umar bin Khattab pernah memerintahkan Ubay bin Ka’ab untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 20 raka’at. Intinya, shalat tarawih boleh dilakukan dengan 11 atau 23 raka’at asalkan shalat tersebut memiliki thuma’ninah, artinya tidak ngebut atau tidak dengan kecepatan tinggi. Thuma’ninah itu adalah bagian rukun shalat, yang jika tidak ada berarti shalat tidaklah sah.

4- Ilmu tentang zakat fithri

Zakat fithri adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fithri, paling cepat dua atau tiga hari sebelum Idul Fithri, bukan dibayar di awal atau pertengahan bulan. Zakat fithri yang dikeluarkan bentuknya adalah beras yang merupakan makanan pokok (bukan uang) dengan ukuran satu sho’ (kisaran 2,1 – 3,0 kg). Zakat fithri ini disalurkan pada fakir miskin dengan tujuan untuk membahagiakan mereka pada hari raya dengan makanan dan untuk menyucikan  orang yang berpuasa. Waktu akhir penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied dilaksanakan.
Demikian sajian dari Muslim.Or.Id. Bahasan selengkapnya bisa dikaji dari Buku Panduan Ramadhan karya penulis terbitan Pustaka Muslim, cetakan keenam (2014) yang dibagikan secara gratis ke tengah-tengah kaum muslimin.
Selesai disusun pada malam hari, 18 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul
Artikel Muslim.Or.Id

Metode Hisab Wujudul Hilal dan Imkanur Ru’yah



Kita tahu bahwasanya dua organisasi besar di tanah air menggunakan metode hisab yang berbeda. Ada yang menggunakan metode hisab wujudul hilal dan ada yang menggunakan metode hisab imkanur ru’yah. Perbedaannya adalah metode wujudul hilal menganggap bahwa jika hilal (awal bulan) sudah ada, meskipun tidak nampak atau terlihat, maka tetap berpuasa keesokan harinya. Sedangkan metode imkanur ru’yah berpendapat bahwa adanya hilal belum teranggap sampai hilal tersebut dapat dilihat dengan mata telanjang.
Metode kedua di atas itulah yang digunakan oleh pemerintah kita. Metode itulah yang ternyata lebih mendekati dalil. Karena dalam dalil disebutkan,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. ” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Dalil ini menunjukkan bahwa hilal harus terlihat dan bukan sekedar ada untuk menandakan mulai berpuasa. Kalau hilal itu ada namun tidak terlihat, maka tidak puasa keesokan harinya.
Mengenai kriteria metode wujudul hilal disebutkan ada tiga sebagai berikut:
1- telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2- ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3- pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud).
Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai.
Atau pemahaman mudahnya, “Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam.”
Dari metode ini, bila posisi hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, berapapun tingginya, asal lebih besar dari pada NOL derajat, maka sudah dianggap masuk bulan baru. (Sumber: Kelemahan Metode Hisab & Metode Hisab dan Rukyat)
Berikut keterangan pakar hisab, T. Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN dan Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementerian Agama RI) mengenai metode wujudul hilal:
Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama bukan perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya.
Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal.
Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan. Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat. Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.
Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/07/28/hisab-dan-rukyat-setara-astronomi-menguak-isyarat-lengkap-dalam-al-quran-tentang-penentuan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah/ ). Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.
Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berulang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet.
Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan.
Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU, Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata di kalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari.
Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kalendernya usang”. Semoga Muhammadiyah mau berubah! (Sumber: Metode Hisab Wujudul Hilal ‘ala Muhammadiyah yang Sudah Usang)
Kita dapat simpulkan bahwa kelemahan metode hisab terletak saat menggunakan alat hitung yang tidak sempurna sehingga hasilnya dapat berbeda dengan ahli hisab yang lainnya. Selain itu banyaknya macam dalam metode hisab mengakibatkan berbeda juga hasilnya, antara lain hisab urfi dengan hasil hisab modern atau kontemporer. Karena hasil yang berbeda dari berbagai metode, itu menunjukkan kelemahan cara manusia dibandingkan jika ditempuh cara yang telah digariskan Islam.

Cara Islam Menentukan Awal Bulan Hijriyah

Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan sudah digariskan oleh Islam melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut.
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Hadits di atas menunjukkan bahwa penentuan awal Ramadhan hanya dengan dua cara, tidak ada cara ketiga. Cara pertama adalah dengan rukyatul hilal. Cara kedua adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Sedangkan cara hisab hanyalah sebagai alat bantu saja untuk memperkirakan, bukan sebagai rujukan utama.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Disusun selepas Ashar, 20 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul
Artikel Muslim.Or.Id

Jumat, 13 Juni 2014

Fakta Thibbun Nabawi: Habbatus Sauda, Madu, dan Minyak Zaitun

Saudariku, tahukah kalian bahwa penyakit itu ada dua macam, penyakit hati dan penyakit jasmani? Kedua penyakit itu disebutkan dalam Al-Qur’an. Klasifikasi jenis penyakit ini mengandung hikmah ilahi dan kemukjizatan yang hanya bisa dicapai oleh kalangan medis di pertengahan abad ke-18. Sesungguhnya iman kepada Allah dan para Rasul, yaitu aqidah yang tertanam dalam hati, merupakan solusi pengobatan yang terpenting bagi hati, yakni bagi penyakit jiwa. Sedangkan untuk penyakit jasmani, kita bisa menengok metode pengobatan Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam.

Istilah Thibbun Nabawi dimunculkan oleh para dokter muslim sekitar abad ke-13 M untuk menunjukkan ilmu-ilmu kedokteran yang berada dalam bingkai keimanan pada Allah, sehingga terjaga dari kesyirikan, takhayul dan khurofat.
1. Habbatus Sauda’ atau Jinten Hitam atau Syuwainiz
Imam Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. bahwa ia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Sungguh dalam habbatus sauda’ itu terdapat penyembuh segala penyakit, kecuali as-sam.” Saya bertanya,“Apakah as-sam itu?” Beliau menjawab, “Kematian”. Habbatus sauda’ berkhasiat mengobati segala jenis penyakit dingin, bisa juga membantu kesembuhan berbagai penyakit panas karena faktor temporal. Biji habbatus sauda’ mengandung 40% minyak takasiri dan 1,4% minyak atsiri, 15 jenis asam amino, protein, Ca, Fe, Na dan K. kandungan aktifnya thymoquinone (TQ), dithymouinone (DTQ), thymohydroquimone (THQ) dan thymol (THY). Telah terbukti dari berbagai hasil penelitian ilmiah bahwa habbatus sauda’ mengaktifkan kekebalan spesifik/kekebalan didapat, karena ia meningkatkan kadar sel-sel T pembantu, sel-sel T penekan, dan sel-sel pembunuh alami. Beberapa resep penggunaan dan manfaat habbatus sauda’:
  1. Ditumbuk, dibuat adonan dangan campuran madu, kemudian diminum setelah dicampur air panas, diminum rutin berhari-hari: menghancurkan batu ginjal dan batu kandung kencing, memperlancar air seni, haid dan ASI.
  2. Diadon dengan air tepung basah atau tepung yang sudah dimasak, mampu mengeluarkan cacing dengan lebih kuat.
  3. Minum minyaknya kira-kira sesendok dicampur air untuk menghilangkan sesak napas dan sejenisnya.
  4. Dimasak dengan cuka dan dipakai berkumur-kumur untuk mengobati sakit gigi karena kedinginan.
  5. Digunakan sebagai pembalut dicampur cuka untuk mengatasi jerawat dan kudis bernanah.
  6. Ditumbuk halus, setiap hari dibalurkan ke luka gigitan anjing gila sebagian dua atau tiga kali oles, lalu dibersihkan dengan air.
Untuk konsumsi rutin menjaga kesehatan, sebaiknya dua sendok saja. Sebagian kalangan medis menyatakan bahwa terlalu banyak mengkonsumsinya bisa mematikan.
2. Madu atau ‘Asl
“Dari perut lebah itu keluar cairan dengan berbagai warna, di dalamnya terdapat kesembuhan bagi manusia.” (QS. An-Nahl: 69)
Beberapa hasil penelitian tentang madu:
a. Bakteri tidak mampu melawan madu
Dianjurkan memakai madu untuk mengobati luka bakar. Madu memiliki spesifikasi anti proses peradangan (inflammatory activity anti)
b. Madu kaya kandungan antioksidan
Antioksidan fenolat dalam madu memiliki daya aktif tinggi serta bisa meningkatkan perlawanan tubuh terhadap tekanan oksidasi (oxidative stress)
c. Madu dan kesehatan mulut
Bila digunakan untuk bersikat gigi bisa memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi, mengobati sariawan dan gangguan mulut lain.
d. Madu dan kulit kepala
Dengan menggunakan cairan madu berkadar 90% (madu dicampur air hangat) dua hari sekali di bagian-bagian yang terinfeksi di kepala dan wajah diurut pelan-pelan selama 2-3 menit, madu dapat membunuh kutu, menghilangkan ketombe, memanjangkan rambut, memperindah dan melembutkannya serta menyembuhkan penyakit kulit kepala.
e. Madu dan pengobatan kencing manis
Madu mampu menurunkan kadar glukosa darah penderita diabetes karena adanya unsure antioksidan yang menjadikan asimilasi gula lebih mudah di dalam darah sehingga kadar gula tersebut tidak terlihat tinggi. Madu nutrisi kaya vitamin B1, B5, dan C dimana para penderita diabetes sangat membutuhkan vitamin-vitamin ini. Sesendok kecil madu alami murni akan menambah cepat dan besar kandungan gula dalam darah, sehingga akan menstimulasi sel-sel pankreas untuk memproduksi insulin. Sebaiknya penderita diabetes melakukan analisis darah dahulu untuk menentukan takaran yang diperbolehkan untuknya di bawah pengawasan dokter.
f. Madu mencegah terjadinya radang usus besar (colitis), maag dan tukak lambung
Madu berperan baik melindungi kolon dari luka-luka yang biasa ditimbulkan oleh asam asetat dan membantu pengobatan infeksi lambung (maag). Pada kadar 20% madu mampu melemahkan bakteri pylori penyebab tukak lambung di piring percobaan.
g. Selain itu madu amat bergizi, melembutkan sistem alami tubuh, menghilangkan rasa obat yang tidak enak, membersihkan liver, memperlancar buang air kecil, cocok untuk mengobati batuk berdahak. Buah-buahan yang direndam dalam madu bisa bertahan sampai enam bulan.
Madu terbaik adalah yang paling jernih, putih dan tidak tajam serta yang paling manis. Madu yang diambil dari daerah gunung dan pepohonan liar memiliki keutamaan tersendiri daripada yang diambil dari sarang biasa, dan itu tergantung pada tempat para lebah berburu makanannya.
3. Minyak Zaitun
“Konsumsilah minyak zaitun dan gunakan sebagai minyak rambut, karena minyak zaitun dibuat dari pohon yang penuh berkah.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Fungsi minyak zaitun:
  1. Mengurangi kolesterol berbahaya tanpa mengurangi kandungan kolesterol yang bermanfaat.
  2. Mengurangi risiko penyumbatan (trombosis) dan penebalan (ateriosklerosis) pembuluh darah.
  3. Mengurangi pemakaian obat-obatan penurun tekanan darah tinggi.
  4. Mengurangi serangan kanker.
  5. Melindungi dari serangan kanker payudara. Sesendok makan minyak zaitun setiap hari mengurangi risiko kanker payudara sampai pada kadar 45%.
  6. Menurunkan risiko kanker rahim sampai 26%.
  7. Pengkonsumsian buah-buahan, sayuran, dan minyak zaitun memiliki peran penting dalam melindungi tubuh dari kanker kolon.
  8. Penggunaan minyak zaitun sebagai krim kulit setelah berenang melindungi terjadinya kanker kulit (melanoma)
  9. Berpengaruh positif melindungi tubuh dari kanker lambung dan mengurangi risiko tukak lambung.
  10. Mengandung lemak terbaik yang seharusnya dikonsumsi manusia seperti yang terdapat dalam ASI.
  11. Penggunaan sebagai minyak rambut mampu membunuh kutu dalam waktu beberapa jam saja.
Setiap penyakit itu ada obatnya, seperti hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamyang artinya: “Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) Setiap kali Allah menurunkan penyakit, Allah pasti menurunkan penyembuhnya. Hanya ada orang yang mengetahuinya dan ada yang tidak mengetahuinya. Jauh sebelum ilmu pengetahuan berkembang pesat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengetahui dan menerapkan pengobatan yang terbukti kemanjurannya.
Maraji:
  1. Keajaiban Thibbun Nabawi, Aiman bin ‘Abdul Fattah
  2. Metode Pengobatan Nabi SAW, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
***
Artikel www.muslimah.or.id

Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan?


Yang mendorong kami mengangkat tema ini adalah kami menemukan langsung beberapa orang yang salah paham mengenai pengobatan khususnya thibbun nabawi dan kedokteran barat modern. Kesalahpahaman tersebut berdampak timbul angapan bahwa kedokteran barat modern bertentangan semua dengan thibbun nabawi, sikap anti total terhadap pengobatan barat modern, kemudian jika memilih pengobatan selain thibbun nabawi berarti tidak cinta kepada sunnah serta dipertanyakan keislamannya. Padahal kedokteran barat modern bisa dikombinasikan dengan thibbun nabawi atau dipakai bersamaan. Dan juga ada beberapa tulisan-tulisan mengenai hal ini yang menyebar melalui dunia nyata dan dunia maya. Oleh karena itu, dengan mengharap petunjuk dari Allah Ta’ala kami mencoba mengangkat tema ini.
Contoh Kesalahpahaman
Salah satunya yaitu mengangap bahwa jika sakit seseorang harus bahkan wajib berobat dengan thibbun nabawi, kemudian ditambah lagi dengan adanya anggapan yang kurang benar mengenai kedokteran modern misalnya,
- Berasal dari orang kafir
- Menggunakan bahan kimia yang HANYA berbahaya bagi tubuh
-Jika tidak menggunakan pengobatan nabawi berarti tidak memilih
pengobatan nabawi dan tidak mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Berikut contoh yang kami temui langsung dengan adanya kesalahpahaman tersebut.

Contoh pertama
Seorang senior kami penuntut ilmu agama [sekarang beliau adalah pengasuh situs islam yang cukup terkenal], ia sudah terkena demam cukup tinggi selama tiga hari, ditambah batuk dan pilek. Tetapi beliau tidak mau mengkonsumsi obat-obat kimia dari kedokteran barat, apalagi konsultasi ke dokter. Beliau hanya mengkomsumsi madu dan habbatus sauda selama sakit, akan tetapi qaddarullah, Allah belum berkehendak memberikan kesembuhan kepadanya, kemudian ustadz kami menanyakan kepada beliau kenapa tidak periksa ke dokter. Saya [penulis] juga sempat berdiskusi dengan beliau, saya berkata, mengapa tidak dikombinasi saja pengobatannya minum obat kedokteran barat dengan minum  madu dan habbatus sauda. Karena demam tinggi jika tidak diobati akan berdampak cukup serius bagi tubuh. Dengan mengkonsumsi obat penurun panas sederhana seperti paracetamol maka demam tubuh bisa turun dan kondisi tubuh bisa lebih stabil untuk melakukan upaya penyembuhan sendiri melalui imunitas tubuh.

Contoh kedua
Ada seseorang yang berkata kepada saya [penulis] ketika membicarakan tentang diare, ia mengatakan jika seorang anak diare, tidak perlu dibawa ke dokter, cukup diberi campuran air minum plus madu maka diarenya bisa sembuh. Ia membuktikan bahwa anaknya sembuh dengan terapi tersebut. Kemudian ia berkata, jika di bawa ke dokter nanti malah diinfus seperti anak temannya, anaknya kesakitan disuntik infus kemudian butuh biaya juga buat infus.
Mengenai hal ini  kami ingin menjelaskan bahwa dalam ilmu kedokteran modern, anak diare dan mengalami dehidrasi tidak langsung  dipasang infus akan tetapi diterapi sesuai dengan tingkat dehidrasinya. Dalam kedokteran modern dehidrasi diare ada tiga derajat berdasarkan gejalanya:
1 . tanpa dehidrasi [kehilangan cairan <5% berat badan]
2. dehidrasi sedang [kehilangan cairan 5-10% berat badan]
3. dehidrasi berat [kehilangan cairan >10% berat badan] [lihat Standar Pelayanan Medis Kesehatan Anak hal. 50, IDAI, 2004]

Untuk terapinya, diare tanpa dehidrasi dan dehidrasi ringan sedang diterapi dengan cairan oral, yaitu diberi minum seperti biasa [jika masih bisa minum] dengan menggunakan ukuran tertentu khususnya setelah diare dan muntah. Dan terapi dengan air minum plus madu adalah terapi yang tepat dalam kasus ini.

Akan tetapi pada kasus dehidrasi berat pada anak, terlebih lagi jika anak muntah-muntah dan tidak bisa minum karena pengaruh penyakitnya maka jalan terakhir adalah penggantian cairan melalui infus. Karena dehidrasi berat pada anak cukup berbahaya jika dibiarkan lama, bisa menyebabkan kematian, terlebih lagi pada anak yang umurnya masih beberapa bulan. Maka yang perlu kami sorot dalam kasus ini adalah, sikap anti total terhadap kedokteran barat modern dan seolah-olah kedokteran barat itu bertentangan semuanya dengan thibbun nabawi.
Memperbaiki Kesalahpahaman
Kami mencoba memperbaiki kesalahpahaman tersebut.
1.      Kedokteran modern berasal dari barat
Anggapan semakin kuat dengan orang barat yang notabenenya kafir pasti meinginkan kehancuran bagi umat islam dan ada makar ingin menggantikan pengobatan nabawi pada umat islam. Maka hal ini terlalu jauh berpikir ke arah sana.
Perlu diketahui bahwa kedokteran barat modern yang sekarang merupakan pegembangan dari kedokteran yang dahulunya dikembangkan dan ditemukan oleh orang Islam dan para tabib cendikiawan muslim yaitu disaat Islam mencapai puncak kejayaannya dalam kemajuan ilmu pengetahuan seperti saat dinasti Abbasiyah. Tehnik pengobatan yang dikembangkan oleh tabib  cendikiawan muslim itu bahkan hampir dipakai di seluruh dunia. Dan banyak dokter dan tabib dari negara lain yang datang belajar kepada tabib muslim saat itu.
Kemudian di saat dinasti Abbasiyah runtuh, maka orang-orang kafir yang menggulingkan dinasti Abbasiyah mengambil semua ilmu dan menguasai perpustakaan sumber ilmu. Kemudian mereka orang-orang kafir berlomba-lomba mengklaim diri mereka dan mengumumkan kepada dunia bahwa mereka sebagai penemu teori dan ilmu pengetahuan di saat itu. Padahal tidak sedikit dari mereka yang hanya mencontoh total penemuan ilmu pengetahuan yang sudah ditemukan sebelumnya oleh cendikiawan muslim. Termasuk dalam hal ini ilmu kedokteran. Sehingga tidak benar sepenuhnya kedokteran barat adalah hasil usaha mereka dan berasal dari orang kafir barat.

Kita bisa membaca sejarah bagaimana tabib cendikiawan muslim dahulunya dengan kitab-kitab pedoman kedokteran karangan mereka dan buku-buku mereka bahkan ada yang menjadi pegangan kedokteran barat sampai saat ini. Sebutlah tabib muslim seperti Muhammad bin Zakaria Al-Razi di barat dikenal dengan Razes, ahli bedah Al-Zahrawi dikenal dengan Abulcasis, Ibnu Rusdy atau Averroes, Ibnu El-Nafis, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dan masih banyak yang lainnya.

Kemudian walaupun pengembangan selanjutnya dilakukan oleh ilmuan barat yang notabenenya kafir, maka kita tidak semata-mata langsung berpikiran negatif dan tidak berlaku adil kepada mereka. Jika memang ilmu kedokteran tersebut bermanfaat dan benar maka kita perlu juga mempelajarinya dan bisa menggunakannya. Sebagaimana fasilitas saat ini seperti mobil, kereta, pesawat dan alat-alat elektronik lainnya. Kita tetap harus adil dalam menyikapi hal ini. Allah  Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [Al-Mumtahah: 8]

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah,

لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم،حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, baik dari keluarga kalian dan orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak terlarang dan tidak mengandung kerusakan.” [Taisir Karimir Rahmah hal. 819, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet. Ke-1, 1424 H]

2.      Menggunakan bahan kimia yang HANYA berbahaya bagi tubuh
Memang obat-obat kedokteran barat modern menggunakan bahan kimia. Tetapi bahan kimia yang digunakan sudah diteliti dan sudah diatur dosisnya agar sesuai dengan terapi yang diinginkan. Dan ini juga berlaku pada beberapa  obat-obat alami dan thibbun nabawi, jika dosis habbatus sauda berlebihan dikonsumsi maka akan berefek negatif bagi tubuh karena habbatus sauda mengandung bahan aktif seperti thymoquinone (TQ), dithymouinone (DTQ),  thymohydroquimone (THQ) dan thymol (THY).

Dalam kedokteran barat modern dikenal ungkapan,
“ All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy”

“Semua zat adalah [berpotensi menjadi] racun. Tidak ada yang tidak[berpotensi menjadi] racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat”
[Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]

Oleh karena itu, kedokteran modern barat dalam teorinya tidak gegabah begitu saja dalam memberikan terapi  obat-obatan kimia. Tetapi sesuai dengan dosis dan indikasi pengobatan. Jika penyakit dibiarkan dan lebih berbahaya, maka lebih baik memkonsumsi obat bahan kimia yang walaupun juga asalnya berbahaya tetapi bisa menyembuhkan dengan dosis yang tepat. Begitu juga dengan operasi pembedahan, dilakukan sesuatu yang berbahaya bagi tubuh “merusaknya” dengan menyayat dan membelah, tetapi ini demi kesembuhan. Prinsip ini diajarkan dalam Islam seusai dengan kaidah fiqhiyah,

إذا تعارض ضرران دفع أخفهما
” Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka di ambil yang paling ringan “


Dan jika kita kembali ke pengertian zat kimia, maka zat kimia itu ada yang alami dan ada yang buatan. Obat-obatan pada kedokteran modern juga ada yang menggunakan bahan kimia alami. Begitu juga dengan bahan thibbun nabawi seperti habbatus sauda juga mengandung zat kimia aktif seperti thymoquinone (TQ), dithymouinone (DTQ),   thymohydroquimone (THQ) dan thymol (THY) yang merupakan zat aktif. Zat kimia aktif bisa lebih berbahaya jika mencapai dosis tertentu. Sehingga perlu juga dilakukan penelitian mengenai dosis dan indikasinya atau pengobatan dengan habbatus sauda di lakukan oleh ahlinya yang tahu metode pengobatan dan berpengalaman. Kita percaya benar bahwa habbatus sauda adalah obat segala penyakit, tetapi orang yang meramu dan melakukan pengobatannya juga harus ahli. Sebagaimana pedang yang sangat tajam, tetapi untuk berfungsi dengan baik saat peperangan misalnya perlu tangan terlatih yang menggunakannya.


3.      Jika tidak menggunakan pengobatan nabawi berarti tidak memilih pengobatan nabawi dan tidak mengikuti sunnah
Ini adalah pandangan kaku sebagian kecil saudara kita, perlu diketahui hukum asal berobat adalah mubah karena ini adalah masalah dunia dan tidak berkaitan dengan ibadah. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

الأصل في الأشياء الإباحة
“Hukum asal sesuatu [perkara dunia] adalah mubah”

Begitu juga dengan thibbun nabawi, akan tetapi jika bisa mendapat pahala jika melakukan thibbun nabawi atas dasar kecintaan terhadap Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, karena perkara mubah bisa menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Selaras dengan kaidah fiqhiyah,
الوسائل لها أحكام المقاصد


“hukum wasilah [perkara mubah] sesuai dengan hukum tujuan”

Oleh karena itu seseorang boleh berobat dengan thibbun nabawi, boleh juga tidak dan jika ia tidak menggunakan thibbun nabawi ia tidak berdosa dan tidak tercela. Ia menjadi tercela jika tidak beriman dan tidak percaya keutamaan thibbun nabawi. Misalnya tidak percaya, bahwa air zam-zam itu khasiatnya sesuai hajat peminumnya, tidak percaya bahwa madu itu penyembuh bagi manusia [syifaa’un linnaas]. Tidak percaya bahwa habbatus sauda adalah obat segala penyakit dan
lain-lain. Karena dalil-dalil tersebut sahih.


Thibbun nabawi sebaiknya diutamakan dan sebaiknya bukan alternatif
Ini bukan berarti wajib menggunakan thibbun nabawi, tetapi sebaiknya diutamakan dalam melakukan pengobatan. Tetapi perlu diingat juga, jika ada yang memilih tidak menggunakan thibbun nabawi maka ia tidak berdosa dan tidak tercela. Selayaknya kita sebagai umat Islam lebih mengutamakan thibbun nabawi, Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,
طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقنلبرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة

“Pengobatan ala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu, sedangkan pengobatan yang lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga dan eksperimen.” [Fathul Baari 10/170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah]


Obat alami dahulu baru obat kimia
Salah satu kampanye yang digaungkan di zaman modern ini adalah “back to nature”, kami sangat setuju dengan hal ini, terlebih-lebih jika menggunakan thibbun nabawi dan zat-zat yang disebutkan dalam Al-Quran dan Sunnah seperti Madu dan Habbatus sauda.

Seorang ulama besar sekaligus dokter di zamannya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullahu berkata,
وقد اتفق الأطباء على أنه متى أمكن التداوي بالغذاء لا يعدل عنه إلى الدواء، ومتى أمكن بالبسيط لا يعدل عنه إلى المركب.قالوا وكل داء قدر على دفعه بالأغذية والحمية، لم يحاول دفعه بالأدوية

“Sungguh para tabib telah sepakat bahwa ketika memungkinkan pengobatan dengan bahan makanan maka jangan beralih kepada obat-obatan (kimiawi, pent.). Ketika memungkinkan mengkonsumsi obat yang sederhana, maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Mereka mengatakan, ‘Setiap penyakit yang bisa ditolak dengan makanan dan tindakan preventif tertentu, janganlah mencoba menolaknya dengan obat-obatan’.” [Thibbun Nabawi lii Ibnil Qayyim hal. 9, Maktabah Ats-Tsaqafi, Kairo]

Oleh karena itu jika sakit maka sebaikinya jangan langsung mengkonsumsi obat-obat kimia, sebaiknya menggunakan bahan alami dahulu. Atau jika penyakitnya cukup ringan tidak perlu menggunakan obat, biarlah imunitas tubuh yang bekerja sehingga imunitas tubuh juga tidak manja dan terlatih melawan penyakit. Tetapi ini adalah pilihan karena pengobatan juga melibatkan faktor sugesti, ada yang sugestinya sembuh jika menggunakan obat alami tertentu, sembuh dengan sugesti dengan obat kimia tertentu.


Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak diutus menjadi ahli pengobatan
Bisa kita lihat dalam kisah hadist berikut,
عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ
Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah  Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah] mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.” [HR. Abu Dawud no.2072]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad radhiallahu ‘anhu agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang  tabib. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.

Jadi pengobatan yang diberi petunjuk oleh Islam dalam thibbun nabawi bukan satu-satunya cara untuk berikhtiar mencapai kesembuhan, metode pengobatan lainnya juga bisa digunakan untuk mencapai kesembuhan atas izin Allah Ta’ala. Terlebih lagi jika pengobatan sudah teruji dan terbukti melalui penelitian dan eksperimen, artinya lebih banyak yang sembuh menggunakannya dari pada yang tidak sembuh. Pengobatan lainnya seperti kedokteran cina, kedokteran Yunani dan termasuk kedokteran barat modern saat ini.


Ada yang tidak sembuh dengan thibbun nabawi
Mengapa bisa tidak sembuh? Padahal jelas thibbun nabawi bahwa obat bagi segala macam penyakit, penyembuh bagi manusia. Maka jawabannya cukup panjang jika dijabarkan, namum di sini kita bahas beberapa aspek saja. semoga di lain kesempatan kita bisa membahasnya dengan panjang lebar.

Salah satu penyebab tidak sembuh adalah kurang tepat dalam:
-mendiagnosa penyakit
-memilih obat
-menggunakan dosis obat
-menghindari berbagai pantangan yang dapat menghambat kerja atau
berkebalikan kerjanya dengan obat

Sehingga walaupun sudah pasti habbatus sauda adalah obat bagi segala macam penyakit dan madu adalah penyembuh bagi manusia [syifaa’un linnaas], akan tetapi ini masih bahannya saja, perlu kemampuan lagi untuk tepat dalam  mendignosis penyakit, memilih obat, menggunakan dosis obat, meraciknya dan mengkombinasi dengan obat yang lainnya. Sehingga untuk lebih efektif pengobatannya lebih baik berkonsultasi kepada ahlinya atau tabib.

Sementara apa yang diterapkan pada kasus contoh pertama yang kami sebutkan di atas, hanya mengkonsumsi habbatus sauda dan madu secara biasa [asal-asalan] dan dilakukan secara mandiri tanpa tahu apa penyakitnya, bagaimana  dosisnya dan bagaimana racikannya. Ini juga yang dilakukan sebagian kecil saudara kita.

Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,
فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة…لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر

“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur,  kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik… karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.” [Fathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah]

Begitu juga dengan Al-Quran yang diturunkan sebagai penyembuh baik penyakit hati dan badan, kita bisa contoh dalam hadits sahabat Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu membacakan ruqyah Al-Fatihah kepada kepala suku yang tersengat kalajengking dan atas izin Allah Ta’ala sembuh. Lalu ada yang pernah mencoba dengan pasien yang sakit demam ringan tetapi qaddarullah tidak sembuh. Maka bukan Al-Qurannya yang salah tetapi manusianya yang kurang Iman dan tawakkalnya. Ibaratnya thibbun nabawi adalah sebuah pedang yang pasti tajam, akan tetapi pedang tajam tersebut berguna dengan tepat jika dipegang oleh ahlinya.

Di zaman ini di mana sangat sulit kita mendapatkan orang seperti sahabat Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, maka tidak menutup kemungkinan pengobatan lain juga bisa digunakan seperti kedokteran barat modern dan pengobatannya juga bisa dikombinasikan dan berjalan bersamaan.


Kedokteran modern barat yang diakui oleh dunia
Sekali lagi kita tidak perlu anti total terhadap kedokteran modern barat karena prinsip kedokteran barat adalah  berdasarkan penelitian ilmiah dan melalui berbagai macam tingkat pengujian dan percobaan atau apa yang dikenal dengan istilah evidance based medicine. Bahkan pengobatan tradisional dan pengobatan lainnya jika sudah melewati tahap peneltian dan berhasil maka akan dimasukkan dalam metode pengobatan modern barat seperti akupuntur yang sudah banyak digunakan oleh dokter dan sudah ada di berbagai rumah sakit.

Kedokteran modern barat sudah banyak terbukti, dipakai dan diakui oleh hampir seluruh negara di dunia. Kami melihat sendiri di UGD rumah sakit bagaimana kasus-kasus gawat darurat yang jika tidak ditangani dengan cepat maka akan menerenggut nyawa. Seperti hipoglikemi, keracunan bisa ular, hipotensi, hipertensi dan kasus syok kehilangan kesadaran, maka dengan terapi kedokteran modern saat ini semua itu bisa ditangai lebih awal atau minimal menyelamatkan nyawa seseorang.

Satu lagi yang kami ingin sampaikan bahwa setahu kami, pengobatan dengan bahan-bahan alami dan tradisional memiliki cara kerja yang bersifat umum dan kurang spesifik seperti memperlancar peredaran darah, meningkatkan daya tahan tubuh dan mengaktifkan saraf yang kurang bekerja.

Sebagaimana habbatus sauda, penelitian ilmiah membuktikan bahwa habbatus sauda dapat meningkatkan daya tahan tubuh, dan hadits Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam benar bahwa habbatus sauda obat bagi segala macam penyakit karena teorinya jika daya tahan tubuh baik dan meningkat maka semua penyakit pasti akan sembuh. Akan tetapi jika hanya mengandalkan daya tahan tubuh maka untuk penyakit yang agak berat mungkin akan memakan waktu yang lama, belum lagi jika ada penyulitnya seperti penyakit tersebut bisa menekan daya tahan tubuh, misalnya penyakit kanker atau infeksi bakteri ganas.

Maka kedokteran modern barat dengan penelitian ilmiah sampai ke tingkat sel dan reseptor sel, bisa memilih obat yang spesifik dan langsung bekerja menemui sasarannya. Langsung melawan sel kanker dan langsung bisa melawan bakteri. Sehingga diharapkan penyembuhan bisa terjadi dengan lebih cepat. Apalagi jika kedua pengobatan barat modern dan thibbun nabawi dikombinasikan, maka diharapkan penyembuhan bisa lebih cepat lagi dengan izin Allah Ta’ala.


Penutup
Semoga apa yang kami sampaikan bisa berguna bagi kita semua, semoga semakin banyak dokter dan cendikiawan muslim yang bisa mengembangkan thibbun nabawi dan mempopulerkannya kembali di masyarakat dan semoga dokter muslim kembali menguasi pengobatan modern yang dahulunya dikuasai oleh kaum muslimin. Terlebih-lebih mereka bisa mengkombinasikannya dengan thibbun nabawi.

Hal Ini mengingatkan kami dengan apa yang menjadi penyesalan Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu kepada kelalaian umat Islam terhadap Ilmu medis sehingga beliau berkata,
ضَيَّعُوا ثُلُثَ العِلْمِ وَوَكَلُوهُ إِلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى

 “Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”   [Siyar  A’lam An-Nubala Adz-Dzahabi 8/258, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, Asy-Syamilah]


Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid
16 Shafar 1433 H bertepatan 10 Januari 2012
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar, SS. MA. hafizhohullah[beliau adalah guru agama penulis, kami banyak mengambil ilmu dari beliau]

Artikel www.muslimafiyah.com dipublikasi ulang oleh www.muslim.or.id

Kamis, 12 Juni 2014

Kriteria Capres Pilihan Umat Islam

Kriteria Capres Pilihan Umat Islam

Topik Pemilu hari-hari ini sangat santer menjadi buah bibir dan tema hangat berbagai media sosial, pasalnya dalam waktu dekat ini negara Indonesia akan mengadakan hajatan besar untuk pemilihan presiden dan wakilnya, tepatnya di 9 Juli mendatang yang akan bertepataan saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Tentu saja, kita semua berharap agar negeri ini dipimpin oleh pemimpin yang mampu menjalankan amanat berat dan kursi panas tersebut dengan sebaik-baiknya. Sebagai umat Islam, tentu kita akan penasaran dan mulai memikirkan kepada siapakah pilihan kita akan kita berikan?!
Nah, untuk membantu saudara-saudaraku semua, berikut ini kami akan sampaikan kriteria pemimpin dalam Islam sehingga bisa dijadikan sebagai bahan renungan untuk menentukan pilihan nanti.

IKUT PEMILU ATAU GOLPUT SAJA?

Masalah ini diperselisihkan para ulama’ yang mu’tabar tentang boleh tidaknya kita mencoblos dalam pemilu, karena mempertimbangkan kaidah mashlahat dan mafsadat.
Pendapat Pertama: Sebagian ulama’ berpendapat tidak boleh berpartisipasi secara mutlak seperti pendapat mayoritas ulama’ Yaman karena tidak ada mashlahatnya bahkan ada mudharatnya.[1]
Pendapat Kedua: Sebagian ulama’ lainnya berpendapat boleh untuk menempuh mudharat yang lebih ringan seperti pendapat asy-Syaikh Abdul Aziz ibn Baz, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan lain-lain[2], karena “Apa yang tidak bisa didapatkan seluruhnya maka jangan ditinggalkan sebagiannya” dan “Rabun itu lebih baik daripada buta”. Dan pertimbangan semua itu dikembalikan kepada para alim ulama dan para penuntut ilmu terpercaya di negeri/daerah masing-masing yang mengerti situasi dan kondisi setempat.
Dan pendapat inilah yang lebih kuat Insyallah sesuai dengan kaidah “Menempuh mafsadat yang lebih ringan” [3] dan ini bukan berarti mendukung sistem demokrasi yang memang bertentangan dengan sistem Islam.
Oleh karenanya, hendaknya kita berlapanga dada dengan perbedaan pendapat dalam masalah ini dan bagi yang memilih maka hendaknya bertaqwa kepada Allah dan memilih pemimpin yang lebih mendekati kepada kriteria pemimpin yang ideal dalam Islam yaitu al-Qawwiyyu al-Amin (memiliki skill lagi amanah)[4], juga tentunya yang memiliki perhatian agama Islam yang baik dan memberikan kemudahan bagi dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah, bukan memilih karena kepentingan duniawi semata.

SYARAT-SYARAT PEMIMPIN DALAM ISLAM

Adanya pemimpin merupakan tugas yang sangat mulia dan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Karenanya, adanya pemimpin merupakan kewajiban demi tegaknya agama dan dunia, bahkan dahulu dikatakan: “Enam puluh tahun bersama pemimpin yang dzalim lebih baik daripada sehari semalam tanpa adanya pemimpin”.[5]
Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat imamah (kepemimpinan) sebagaimana berikut[6]:
1.Taklif: Ini meliputi Islam, baligh, dan berakal. Maka orang kafir tidak boleh dipilih menjadi pemimpin, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لاَ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ إِلآَّ أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللهِ الْمَصِيرُ 28
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. (QS Ali ’Imran [3]: 28)
Orang yang tidak berakal, baik karena masih kecil atau karena hilang akalnya, tidak boleh memegang kekuasaan dan yang semisalnya sama sekali.
2. Lelaki. Wilayah kubra (kepemimpinan tertinggi) tidak boleh bagi seorang perempuan dengan kesepakatan para ulama[7], dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Radhiallahu ‘Anhu beliau berkata, “Tatkala sampai kepada RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa penduduk Persia telah dipimpin oleh seorang anak perempuan Kisra (gelar raja Persia), beliau bersabda:
« لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً ».
“Suatu kaum tidak akan beruntung jika dipimpin oleh seorang wanita.”(Diriwayatkan oleh al-Bukhari: 4073)
Dan ini sama sekali bukan pelecehan kepada wanita tetapi justru menghormatinya sebagai wanita yang memiliki tugas penting di istana keluarganya.[8]
3.Al-’Adalah. Yaitu sifat yang membuat pelakunya bertaqwa, menjauhi dosa-dosa, dan hal-hal yang merusak harga dirinya di tengah-tengah umat.
4.Ilmu dan tsaqafah. Seorang pemimpin disyaratkan orang yang mempunyai bagian yang besar dari ilmu syar’i dan tsaqafah, agar bisa mengetahui yang haq dari yang bathil dan mengatur urusan-urusan negara dengan penuh kemaslahatan bagi rakyat dan mengetahui strategi perang menghadapi musuh. Dan ilmu yang paling utama adalah tentang hukum-hukum Islam dan siyasah syar’iyyah (politik syar’i).
Rakyat tidak butuh kepada pemimpin yang rajin sholatnya atau rajin menelaah kitab-kitab ulama, aktif mengajar atau menulis buku, berhati-hati dari pembunuhan, padahal kondisi negerinya tengah dilanda kekacauan, yang kuat menginjak yang lemah, yang punya kekuasaan berbuat semena-mena terhadap rakyat lemah, karena jika demikian maka tidak ada artinya seorang pemimpin karena tidak memiliki peran penting dalam mengatasi masalah negara.[9]
5. Mengerti Tentang Politik Syar’i secara Matang. Seorang pemimpin harus mengerti tentang politik syar’I untuk pengaturan negara dan kebaikan rakyatnya, berpengalaman tentang urusan perang dan mengatur prajurit, membela negara dan perbatasan dan membela rakyat yang terdzalimi.[10]
6. Seorang Quraisy. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
« الأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ ».
“Para pemimpin adalah dari Quraisy.” [11]
Hanya saja, persyaratan ini khusus bagi imamah ’uzhma ketika kaum muslimin seluruhnya dipimpin oleh seorang khalifah. Al-Imam al-Qurthubi Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Karena umat telah sepakat bahwa seluruh kepemimpinan-kepemimpinan sah bagi selain Quraisy kecuali imamah kubra.” [12]
7. Sehat panca indranya. Tidak boleh pemimpin itu tuli, buta atau bisu, karena hal itu sangaat berpengaruh baginya dalam menjalankan tugas beratnya sebagai pemimpin negara, adapun cacat lainnya yang tidak mempengaruhi maka tidak apa-apa.[13]
Al-Imam asy-Syaukani Rahimahullahu Ta’ala berkata, “Yang dimaksudkan dengan kepemimpinan tertinggi adalah pengaturan urusan-urusan manusia secara umum dan secara khusus, serta menjalankan perkara-perkara pada jalurnya dan meletakkannya pada tempatnya, dan ini tidak mudah dilakukan bagi orang yang ada cacat di dalam panca indranya.” (as-Sailul Jarrar 4/507)

TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMIMPIN

Telah datang di dalam kitab-kitab siyasah syar’iyyah seperti al-Ahkam as-Sulthaniyyah oleh Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah oleh al-Farra’, Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam oleh Ibnu Juma’ah, dan yang lainnya, perkara-perkara yang merupakan kewajiban-kewajiban pemimpin negara, di antaranya:
1.Menjaga agama Islam di atas pokok-pokoknya yang telah ditetapkan dan kaidah-kaidahnya yang telah disusun, yang diambil dari al-Kitab, as-Sunnah, dan apa-apa yang disepakati oleh salaful ummah, menjelaskan hujjah-hujjah agama, menyebarkan ilmu-ilmu syar’i, mengagungkan ilmu dan ahlinya, dan membantah bid’ah dan ahli bid’ah. Jika muncul ahli bid’ah maka dijelaskan hujjah dan kebenaran atasnya dan menghukumnya dengan apa yang pantas atasnya agar agama selalu terjaga.
Demikian juga menegakkan syi’ar-syiar Islam seperti shalat lima waktu, shalat Jum’at, shalat ’Id, adzan, iqamah, khotbah, imamah shalat, puasa, haji, dan mempermudah pelaksanaan itu semua dan mengamankannya.
2.Menjaga negeri Islam dan membelanya, berjihad melawan kaum musyrikin, memberantas perampok dan penjahat, mengatur pasukan dan menata gaji-gaji mereka.
3.Berlaku adil karena keadilan adalah sebab kebaikan rakyat dan negeri.
4.Menegakkan had-had syar’i, menjaga keharaman-keharaman Allah dari pelanggaran-pelanggaran, dan menjaga hak-hak hamba-hamba Allah.
5.Memutuskan kasus-kasus dan hukum-hukum dengan mengangkat para petugas dan para hakim untuk mengadili kasus-kasus perselisihan dan mencegah orang yang berbuat zhalim. Tidak mengangkat orang yang bertugas melaksanakan hal itu kecuali orang yang dia percaya agamanya, amanahnya, dan penjagaannya dari para ulama dan orang-orang yang shalih, dan orang-orang yang pantas melaksanakannya.
6.Mengambil zakat-zakat dan jizyah (upeti) dari ahlinya, mengambil harta fai’ dan kharraj pada tempatnya, dan menyalurkan hal itu pada penyaluran-penyalurannya yang syar’i dan tempat-tempatnya yang benar, dan menyerahkan urusan-urusan tersebut kepada para pegawai yang terpercaya.
7.Memilih orang-orang yang ahli lagi amanah di dalam pelaksanaan tugas-tugas dan pengurusan harta-harta, agar tugas diserahkan pada ahlinya dan harta-harta diurus oleh orang-orang yang amanah.
8.Mengecek pelaksanaan-pelaksanaan tugas para pegawainya.
9.Mewujudkan kesejahteraan setiap rakyat.
10.Selalu mengupayakan untuk mewujudkan yang paling utama dari seluruh segi kehidupan manusia.[14]
PENUTUP
Setelah kita memahami criteria pemimpin dalam Islam, sekarang yang menjadi pertanyaan: Siapakah diantara pasangan capres pemilu nanti yang lebih mendekati pada kriteria di atas, yang memenuhi syarat-syarat pemimpin dan sanggup melaksanakan tugas-tugas pemimpin?!! Inilah yang menjadi renungan kita bersama dan akan menjadi bahan tulisan saya berikutnya, sekaligus saya meminta pendapat para ustadz dan ikhwan sekalian tentang dua permasalahan berikut:
Apakah perlu menyebutkan nama capres yang perlu kita dukung karena lebih mendekati criteria pemimpin dalam Islam?
Siapakah kira-kira yang lebih mendekati pada criteria di atas dan apa alasannya?
Dua pertanyaan ini akan menjadi bahan tulisan saya berikutnya. Semoga Allah memberkahi kita semua. Amiin
Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi (Pengasuh website AbiUbaidah.com)
Keterangan:
[1] Lihat Tanwir Zhulumat fi Kasyfi Mafasidi wa Syubuhati al-Intikhabat karya asy-Syaikh Muhammad ibn Abdillah al-Imam.
[2] Lihat penjelasan tentang perbedaan pendapat ulama’ dan argumen masing-masing dalam masalah ini di kitab al-Intikhabat wa Akamuha fil Fiqhil Islami hlm. 86–96 karya Dr. Fahd ibn Shalih al-’Ajlani, terbitan Kunuz Isyibiliya, KSA.
[3] Lihat kaidah ini dalam al-Asybah wan Nazha’ir hlm. 87 karya as-Suyuthi, al-Asybah wa Nazha’ir hlm. 89 karya Ibnu Nujaim, al-Qawa’id al Kulliyyah wa Dhawabith al-Fiqhiyyah hlm. 183 karya Dr. Muhammad Utsman Syubair, al-Mufashshal fil Qawa’idil Fiqhiyyah hlm. 369 karya Dr. Ya’qub Ba Husain.
[4] Perhatikan QS al-Qashash [28]: 26. Lihat pula penjelasannya dalam Qawa’id Qur’aniyyah hlm. 109–113 karya Dr. Abdullah al-Muqbil dan as-Siyasah asy-Syar’iyyah hlm. 29–31 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[5] As-Siyasah Asy-Syar’iyyah hlm. 137 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
[6] Dinukil dari kitab Fiqhu Siyasah Syar’iyyah hlm. 125-134 oleh Dr. Khalid bin Ali al-‘Anbari.
[7] Lihat Syarh Sunnah (10/77) karya al-Baghowi, Al-Fishal fi Al-Milal (3/110-111) karya Ibnu Hazm, Adhwaul Bayan (1/26) karya as-Syinqithi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (13/122-123) karya Al-Qurthubi, Mughni Al-Muhtaj 4/129-130 oleh As-Syirbini, Al-Irsyad ila Qowati’il Adillah fi Ushul I’tiqad hal. 427 oleh imam Al-Juwaini, I’lam Al-Muwaqqi’in (3/352) oleh Ibnu Qayyim, Faidhul Qadir 5/368 oleh Al-Munawi, Tuhfatul Ahwadzi 6/447 oleh Al-Mubarakfuri, Al-Fiqh Al-Islami 6/745 oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mufashshal fi Ahkamil Mar’ah 4/313 oleh Dr. Abdul Karim Zaidan).
[8] Nidzomul Usroh fil Islam 2/48 oleh Dr. Muhammad Uqlah.
[9] Wablul Ghomam karya asy-Syaukani, Iklil Karomah hlm. 114 karya Shiddiq Hasan Khon.
[10] Jami’ul Ahkam Al-Fiqihiyyah 3/415 oleh Al-Qurthubi.
[11] Diriwayatkan oleh Ahmad di dalam Musnad-nya 3/129 dan dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’: 2757.
[12] Al-Mufhim 4/6)
[13] Al-Ahkam Shulthoniyyah hlm 6 oleh al-Mawardi, dan Ahkam Shluthoniyyah hlm. 20 oleh Al-Farro’, Tahririul Ahkam Ibnu Jama’ah hlm. 51, Al-Muqoddimah hlm. 180 oleh Ibnu Khuldun, Sail Jaror 4/503 oleh asy-Syaukani.
[14] Lihat perinciannya dalam Fiqhu Siyasah Syar’iyyah hlm. 180-186 oleh Dr. Khalid al’Anbari da Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu.